BGN Sikat 414 Rekening Janggal Dapur MBG, Ribuan SPPG Diaudit

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 21:45 WIB
Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/7). (Jawa Pos/Sumut Pos)
Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/7). (Jawa Pos/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311.246.295.184 atau sekitar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan itu terungkap setelah BGN melakukan penyisiran menyeluruh terhadap 27.469 rekening virtual account milik seluruh dapur MBG yang beroperasi di berbagai daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dana negara yang telah ditransfer ke rekening dapur yang belum beroperasi, bahkan ditemukan satu dapur memiliki lebih dari satu rekening aktif.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan seluruh rekening yang terindikasi bermasalah diverifikasi satu per satu sebelum diputuskan untuk mengembalikan dana ke kas negara.

"Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account, padahal dapurnya belum beroperasi atau ada satu dapur yang memiliki beberapa rekening. Setelah diverifikasi satu per satu, kami menemukan 414 SPPG bermasalah dan langsung mengembalikan uang rakyat tersebut ke kas negara," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Baca Juga: Siapa Bilang Makan Nasi Bisa Ganggu Diet? Ini Tipsnya Biar Aman

Dana yang dikembalikan berasal dari lima bank mitra penyalur program MBG. Rinciannya, Bank BRI menyumbang pengembalian terbesar melalui 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar, disusul Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank BNI 117 SPPG sebesar Rp74 miliar, Bank BTN 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) 19 SPPG dengan nilai Rp12,9 miliar.

Sudaryono menegaskan, penyisiran rekening tidak berhenti pada temuan tersebut. Audit keuangan akan terus diperluas untuk memastikan tidak ada lagi dana negara yang mengendap di rekening yang tidak semestinya maupun mengalir tanpa dasar operasional yang jelas.

Diduga Libatkan Oknum Internal

BGN menduga anomali transfer dana tersebut melibatkan oknum internal pada periode sebelumnya. Dari hasil penelusuran awal, terdapat dua kemungkinan penyebab.

Pertama, pengiriman dana dilakukan untuk memperbesar angka serapan anggaran sehingga kinerja lembaga tampak tinggi. Dalam praktik birokrasi, tingginya serapan anggaran kerap dipersepsikan sebagai indikator keberhasilan.

Namun, BGN juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana berupa penyimpangan, penggelapan, atau korupsi.

"Kalau mens rea kejahatan, mungkin ada niat untuk mencuri atau korupsi. Namun bisa jadi dugaan nonpidana, di mana oknum hanya ingin mengirim ke banyak rekening supaya serapan anggarannya terlihat tinggi dan dianggap prestasi. Bila ada indikasi niat jahat, seluruhnya kami serahkan ke Kejaksaan," tegas Sudaryono.

Seluruh hasil temuan telah disampaikan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. BGN memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara.

5.355 SPPG Masuk Pemeriksaan

Selain menemukan rekening bermasalah, BGN juga menerima hasil audit Kejaksaan terhadap 16.482 SPPG di seluruh Indonesia.

Audit tersebut mengelompokkan tingkat pelanggaran menjadi kategori berat, sedang, dan ringan. Dari hasil evaluasi, sebanyak 5.355 SPPG kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim gabungan.

Baca Juga: Sembiring Tewas Ditikam di Plaza Kabanjahe, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebagai langkah awal, BGN telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada sekitar 800 dapur MBG. Pembekuan tidak hanya berlaku terhadap operasional dapur, tetapi juga terhadap kepala SPPG yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

"Bila nanti pemeriksaan membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau pencurian dana, kami akan langsung mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab dan mengusulkan pemecatan kepada Badan Kepegawaian Negara," kata Sudaryono.

Investigasi Bahan Pangan Bersubsidi

BGN juga memperluas pengawasan terhadap penggunaan bahan baku di dapur MBG. Seluruh pengelola diwajibkan menggunakan bahan pangan komersial sesuai ketentuan, bukan produk bersubsidi pemerintah.

Salah satu pelanggaran yang tengah diselidiki adalah penggunaan Minyakita sebagai pengganti minyak goreng komersial untuk menekan biaya operasional.

Baca Juga: Pendidikan SPPI di Rindam I/BB Resmi Ditutup, 33.785 Lulusan Siap Gerakkan Koperasi Merah Putih

Apabila terbukti menggunakan bahan bersubsidi, pengelola dapur diwajibkan mengembalikan seluruh selisih harga antara bahan komersial dan bahan subsidi ke kas negara.

"Terkait bahan subsidi, kami sudah menerbitkan surat edaran dan ketentuannya sangat jelas. Jika ditemukan ada yang menggunakan Minyakita dari yang seharusnya minyak komersial, selisih harganya dikalikan dengan total volume pemakaian wajib dikembalikan ke kas negara," pungkas Sudaryono.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
diaudit khas negara SPPG Mbg BGN