sumutpos.jawapos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah LGBT menjadi LGSP, akronim dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 pada Senin (27/7/2026).
Menurut Asrorun, dilansir dari Instagram @pandemictalks, Rabu (5/8/2026), penggunaan istilah LGBT selama ini dinilai sebagai bentuk eufemisme yang dapat mengaburkan pandangan hukum agama maupun hukum positif terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat.
“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP,” ujar Asrorun.
Baca Juga: Generasi Alpha Jadi Kelompok Terbesar, Indonesia Masuki Transisi Menuju Generasi Beta
MUI menilai perubahan istilah tersebut diperlukan untuk menegaskan perspektif hukum dan moral yang selama ini menjadi perhatian lembaga tersebut. Tidak berhenti pada perubahan istilah, MUI juga menyatakan sedang mempersiapkan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP.
Dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Wacana ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap negara.
Namun, usulan tersebut menuai perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri atas sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai perubahan istilah maupun rencana pembentukan regulasi anti-LGSP berpotensi memperkuat stigma terhadap kelompok minoritas seksual dan identitas gender.
Kelompok tersebut berpandangan bahwa penggunaan istilah tertentu dalam kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perlindungan hak warga negara. Mereka mengingatkan bahwa pelabelan yang bernuansa negatif dapat berisiko mendorong diskriminasi, persekusi, hingga kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Perdebatan mengenai isu LGBT di Indonesia selama ini berada dalam ruang yang kompleks, melibatkan aspek agama, budaya, hukum, serta perspektif hak asasi manusia. Di satu sisi, sejumlah kelompok keagamaan menekankan pentingnya menjaga norma moral dan nilai sosial yang dianut masyarakat. Di sisi lain, kelompok pembela HAM mendorong agar kebijakan negara tetap menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Beredar di Medsos Keluarga Bantah Mantan Isteri Polisi Bunuh Diri, Yakin WLG Korban Penganiayaan
Rencana pengajuan RUU Anti-LGSP diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang memicu diskusi publik lebih luas, terutama terkait batas antara pengaturan norma sosial, kebebasan warga negara, serta kewajiban negara dalam melindungi setiap individu dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Hingga kini, pemerintah dan DPR belum memberikan keputusan terkait kemungkinan pembahasan lebih lanjut atas usulan tersebut. Publik masih menunggu apakah wacana tersebut akan masuk dalam agenda legislasi nasional atau berhenti sebagai gagasan yang berkembang di ruang publik.(lin)
Editor : Redaksi