Kenaikan Gaji Kepala Daerah Diperdebatkan, Mendagri Patok Syarat Kinerja

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:05 WIB
Mendagri, Tito Karnavian.
Mendagri, Tito Karnavian.

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Di tengah rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang masih membelit kepala daerah di berbagai wilayah, pemerintah justru membuka kembali wacana penyesuaian gaji dan tunjangan gubernur, bupati, serta wali kota. Gagasan tersebut langsung memantik perdebatan. Di satu sisi dinilai sebagai kebutuhan yang sudah lama tertunda, namun di sisi lain dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan tingginya kasus korupsi.

Sorotan mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai tak lagi mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi maupun meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wacana revisi mencuat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Menurut Tito, pemerintah merespons usulan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang meminta evaluasi terhadap sistem remunerasi kepala daerah.

Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lapas Labuhan Ruku, Resmikan Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Secara nominal, gaji pokok kepala daerah memang relatif kecil. Gubernur menerima gaji pokok Rp3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, sementara wakil bupati dan wakil wali kota Rp1,8 juta. Meski masih memperoleh tunjangan jabatan dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, angka tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Namun Tito menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan gaji secara otomatis. Penyesuaian hanya akan diberikan kepada kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja nyata.

"Sudah 26 tahun aturan ini tidak berubah. Situasi tentu berbeda dibanding saat regulasi itu diterbitkan. Kalau memang perlu dilakukan penyesuaian sesuai keadaan sekarang, itu bisa saja. Tetapi tidak diberikan begitu saja. Harus ada penilaian kinerja. Yang memenuhi target diberikan reward, sedangkan yang tidak memenuhi perlu dipertimbangkan," tegas Tito.

Kemendagri menyiapkan sedikitnya tujuh indikator sebagai dasar evaluasi, yakni keberhasilan menurunkan angka kemiskinan dan stunting, menekan angka kematian ibu dan anak, mengurangi pengangguran terbuka, memperbaiki rasio gini, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga stabilitas inflasi.

Untuk menyusun skema baru tersebut, Kemendagri berencana membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Dukungan terhadap konsep remunerasi berbasis kinerja datang dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Menurutnya, tunjangan seharusnya diberikan berdasarkan capaian dan tingkat kedisiplinan kepala daerah, bukan disamaratakan.

"Kalau yang bagus bolehlah naik, kalau yang tidak bagus ya tidak usah naik. Kepala daerah yang sering turun ke lapangan dan yang jarang turun ke lapangan masa tunjangannya sama," ujar Bobby.

Baca Juga: 20 Rumah Tak Layak Huni Dibedah, Wali Kota Tebing Tinggi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Meski demikian, Bobby menegaskan dirinya tidak pernah secara pribadi meminta kenaikan gaji, meskipun menghormati aspirasi yang disampaikan asosiasi pemerintah daerah.

Nada serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai reformulasi sistem remunerasi memang sudah layak dipertimbangkan mengingat PP Nomor 109 Tahun 2000 lahir ketika kepala daerah masih dipilih DPRD, bukan melalui pemilihan langsung seperti saat ini.

Menurut Rifqinizamy, sistem kompensasi yang lebih proporsional dan berbasis kinerja diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, usulan tersebut tidak mendapat dukungan penuh di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda Kiemas secara tegas meminta pemerintah menunda pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat di tengah efisiensi anggaran, tekanan ekonomi masyarakat, dan maraknya penindakan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan sedikitnya 17 operasi tangkap tangan yang sebagian besar menjerat bupati dan wali kota, termasuk OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada akhir Juli lalu.

Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap Pencurian Sopir Pikap Sayur, Tiga Pelaku Dibekuk Berbekal Rekaman CCTV

"Kajian peningkatan pendapatan boleh saja dilakukan. Tetapi melihat kondisi efisiensi anggaran dan rasa keadilan masyarakat yang sedang tertekan secara ekonomi, kebijakan ini sebaiknya ditunda dulu. Korupsi adalah persoalan integritas. Sangat absurd jika rendahnya gaji dijadikan alasan pembenar praktik korupsi," tegas Giri.

Ia juga mengingatkan, apabila revisi aturan keuangan daerah benar-benar dilaksanakan, evaluasi tidak boleh hanya menyasar kepala daerah. Menurutnya, penataan sistem remunerasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap anggota DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

Perdebatan mengenai kenaikan gaji kepala daerah pun dipastikan belum akan berakhir. Di satu sisi, pemerintah ingin menghadirkan sistem penghargaan berbasis kinerja yang lebih relevan dengan tantangan zaman. Di sisi lain, publik masih menuntut bukti bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat benar-benar sejalan dengan peningkatan integritas, pelayanan, dan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. (jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
kepala daerah mendagri ott gaji kinerja