JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah pusat bergerak cepat menjaga stabilitas fiskal daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan segera menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah guna memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian khusus terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang mengalami tekanan anggaran.
Baca Juga: Rahasia Wanita Tetap Bugar? Coba Rutin Minum 7 Teh Herbal Ini
Menurut Purbaya, pemerintah pusat menerima berbagai laporan mengenai kesulitan sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Karena itu, Presiden menginstruksikan agar pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Ia menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan hak para ASN dan PPPK tidak terganggu.
"Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," katanya.
Purbaya mengungkapkan, proses administrasi penyaluran dana saat ini tengah diselesaikan. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut sudah mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan.
"Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN daerah maupun pegawai PPPK," jelasnya.
Total dana sebesar Rp20,5 triliun akan dibagikan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak disamaratakan, melainkan dihitung berdasarkan kebutuhan riil, kemampuan fiskal, serta besarnya kekurangan anggaran masing-masing daerah.
"Semua kami hitung berdasarkan kondisi anggaran masing-masing daerah dan kekurangan yang dihadapi. Dengan begitu, bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan," ujar Purbaya.
Baca Juga: Juara The Icon Indonesia, Felicia Angelica Siap Bercerita Lewat Musik
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kondisi fiskal daerah dapat kembali lebih sehat sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak lagi muncul persoalan keterlambatan pembayaran gaji ASN maupun PPPK.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus memastikan roda pemerintahan di daerah tetap berjalan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi sejumlah wilayah. (jpc/han)
Editor : Johan Panjaitan