Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa 16 Saksi Termasuk 10 Direktur

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 16 saksi dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari internal BGN, mitra kerja, perwakilan yayasan, hingga pimpinan perusahaan swasta.

“Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari internal BGN, mitra kerja, perwakilan yayasan, hingga pimpinan perusahaan swasta,” ujar Anang di Jakarta.

Baca Juga: Jalan Penghubung Sudua'ori–Gomo Putus Total, Bupati Nisel Minta Penanganan Darurat Segera

Dari 16 saksi tersebut, terdapat tenaga ahli pada BGN berinisial IDMAKN, Mitra SPPG Pejaten Barat berinisial MK, serta staf keuangan PT NGS berinisial GW.

Yang menarik, penyidik juga memeriksa 10 direktur perusahaan. Mereka masing-masing merupakan Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Selain itu, pemeriksaan turut menyasar perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta seorang individu berinisial MHN.

Rentang latar belakang saksi yang diperiksa menunjukkan penyidik tengah menelusuri perkara dari berbagai sisi, termasuk tata kelola program, hubungan dengan mitra, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan MBG.

Perkuat Pembuktian

Anang menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga: Dana CSR Rp2 Miliar untuk SMA Bina Kasih Dipertanyakan, DPRD Karo Minta Proses Dibuka

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan Kejagung untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelolanya tidak hanya menyentuh unsur internal pemerintahan, tetapi juga pihak swasta dan mitra pelaksana.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Baca Juga: Puting Beliung Hantam Tebingtinggi, 8 Rumah dan Gudang Rusak

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan pemeriksaan 16 saksi terbaru, termasuk 10 direktur perusahaan, penyidikan perkara tersebut memasuki tahap pendalaman yang semakin luas.

Kejagung kini masih menelusuri keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
Kejagung korupsi Direktur saksi Mbg