JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com— Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Mgs. Muhammad Farizi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyasar penetapan tersangka, proses penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah harta milik Febrie dan keluarganya.
Sidang perdana gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL digelar Selasa (18/8/2026). Dalam permohonannya, pihak Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Mobil Ketua DPRD Medan Tertimpa Pohon
Sementara gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon. Gugatan tersebut kembali mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Persoalkan Surat Penyidikan hingga Penyitaan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Selain itu, mereka mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari di kediaman keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum meminta surat tersebut beserta seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan dalam proses penggeledahan dinyatakan tidak sah.
“Kami meminta kedua surat dan tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Serena-Venus Kembali Berduet Setelah Empat Tahun, Comeback di Cincinnati Berakhir Dramatis
Tak berhenti pada surat penyidikan dan penggeledahan, tim hukum juga meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Menurut pihak pemohon, apabila tindakan awal dalam proses penyidikan dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum yang lahir sebagai konsekuensinya juga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Minta Harta yang Disita Dikembalikan
Tim kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat panggilan dan perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang sejak awal dipersoalkan keabsahannya.
Atas dasar itu, seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita juga diminta dikembalikan dalam kondisi utuh seperti semula.
Permohonan tersebut menempatkan hakim praperadilan pada posisi penting untuk menilai apakah prosedur hukum yang ditempuh aparat telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat cacat hukum yang memengaruhi keabsahan tindakan penyidikan.
Hakim Ingatkan Independensi
Di tengah sengketa hukum tersebut, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki memberikan penekanan khusus kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan.
Hakim mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya memengaruhi independensi pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil, tolong kita sama-sama jaga,” ujar Richard dalam persidangan.
Baca Juga: Peserta Panjat Pinang Jatuh dari Ketinggian, Perayaan HUT RI di Labusel Sempat Bikin Panik
Peringatan itu menegaskan bahwa proses praperadilan harus berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi. Setiap dalil pemohon maupun jawaban termohon nantinya akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dua gugatan yang diajukan, Febrie kini menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk mempertahankan argumentasi masing-masing, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan