SUMUT POS- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menghadirkan 'SI Pintar', Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif.
Melalui satu kali pemindaian QR Code, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, mengajukan pertanyaan, memberi saran, melacak status penanganannya, sekaligus menilai layanan yang diterima.
Sebelumnya, kantor ini mengoperasikan lebih dari tujuh kanal komunikasi secara terpisah, mulai dari media sosial, WhatsApp, surel resmi, telepon, hingga kotak saran.
Baca Juga: Komisi 2 Dorong Dinkes Medan Siapkan Vaksin Rabies di RS Pirngadi hingga Seluruh Puskesmas
Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat menentukan kanal yang tepat, menimbulkan duplikasi laporan, dan membuat waktu tanggapan bervariasi antara satu hingga lima hari.
SI Pintar menghimpun seluruh kanal itu ke dalam satu halaman layanan. Setiap laporan yang masuk memperoleh nomor tiket sebagai bukti pencatatan, dan pelapor dapat memantau sendiri perkembangannya kapan saja. Seluruh laporan ditanggapi paling lambat satu kali dua puluh empat jam.
Sembilan Bahasa untuk Pelintas Internasional
Layanan ini tersedia dalam sembilan bahasa: Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman. Pada pilihan bahasa Arab, tata letak halaman berubah otomatis menjadi kanan ke kiri mengikuti kaidah penulisannya.
Ketersediaan tersebut ditujukan bagi warga negara asing yang melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu, yang setiap harinya dilalui lebih dari seribu penumpang.
"Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama, sebelum masalah yang sebenarnya sempat disampaikan. Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, mewakili Kepala Kantor.
Empat Titik Layanan
SI Pintar diperkenalkan melalui dua tahap. Peluncuran terbatas dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 di kantor induk Jalan Gatot Subroto sebagai uji pakai bersama pengguna layanan, guna menghimpun masukan sebelum penerapan menyeluruh. Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, layanan ini diluncurkan serentak di tiga titik layanan lainnya, yaitu Unit Layanan Paspor Kualanamu, Imigrasi Lounge Deli Park, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Dengan demikian, SI Pintar kini menjangkau seluruh empat titik pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, yang bersama-sama melayani sekitar 450 pemohon layanan keimigrasian setiap hari, di luar arus perlintasan internasional di Bandara Kualanamu.
Ditangani Satu Pintu, Dijaga Kerahasiaannya
Di sisi petugas, seluruh laporan tercatat dalam satu sistem dan ditangani Tim Respon Cepat
Pengaduan. Laporan yang memerlukan keahlian teknis diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk memperoleh jawaban yang tepat.
Meski demikian, identitas dan kontak pelapor tidak ditampilkan kepada bidang tersebut, sesuai prinsip pembatasan akses data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jawaban resmi kepada masyarakat tetap disampaikan melalui Tim Respon Cepat sehingga mutu dan keseragamannya terjaga.
Seluruh sistem dikembangkan sendiri oleh tim internal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan tanpa penambahan anggaran.
SI PINTAR dapat diakses dengan memindai QR Code yang terpasang di seluruh titik layanan, atau langsung melalui alamat sipintar-kanim-medan.pages.dev. Masyarakat tidak perlu
mengunduh aplikasi maupun mendaftar akun untuk menggunakannya. (rel/ram)
Editor : Juli Rambe