Sidang Praperadilan Sebut Febrie Adriansyah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Juli Rambe • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 03:00 WIB
PIMPIN: Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
PIMPIN: Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

 

SUMUT POS- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan penerimaan uang itu terkait perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pertimbangan itu saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, Kamis (27/8).

Baca Juga: Aura Kasih Akui Sudah Miliki Kekasih dari Kalangan Profesional

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI. Keterangan tersebut diperoleh sebelum penyidik melakukan penggeledahan.

Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti berasal dari Tan Kian. Hakim menyebut Tan memberikan keterangan mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," kata hakim Richard Edwin.

Menurut hakim, keterangan para saksi menjadi bagian dari bukti permulaan yang cukup. Terdapat dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menegaskan pertimbangan tersebut tidak berarti pengadilan menyatakan dugaan pemberian uang itu terbukti. Pemeriksaan praperadilan hanya fokus pada aspek legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
febrie adriansyah praperadilan febrie adriansyah tan kiang korupsi asabri korupsi jiwasraya