455 SPPG MBG Ditutup karena Tak Lolos Standar

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:31 WIB
Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/7). (Jawa Pos/Sumut Pos)
Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (31/7). (Jawa Pos/Sumut Pos)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan ditutup permanen karena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penutupan tersebut menjadi bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan MBG. Pemerintah menegaskan, ekspansi program tidak boleh hanya mengejar jumlah penerima maupun banyaknya SPPG yang beroperasi. Di balik skala program yang besar, kualitas dan keamanan pangan menjadi syarat mutlak.

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: 3.048 Korban Banjir Bandang Nepal Masih Hilang, Pemerintah Kesulitan Petakan Dampak Bencana

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip Selasa (1/9/2026).

833 SPPG Sudah Ditutup

Penertiban tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap puluhan ribu SPPG yang menjalankan program MBG.

Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS sekaligus kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG.

Secara keseluruhan, 833 SPPG telah ditutup. Dari jumlah tersebut, 455 SPPG akan ditutup secara permanen karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.

Sementara itu, sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan data profiling SPPG. Masih terdapat 463 SPPG yang belum menyampaikan profiling dan berpotensi dikenai penangguhan atau suspend.

Persoalan sertifikasi sanitasi juga masih menjadi pekerjaan besar. Dari total SPPG yang beroperasi, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota yang belum memiliki SLHS.

Baca Juga: Dapur Minyak Ilegal Terbakar Hebat di Langkat, Polisi Pasang Garis Polisi dan Buru Pengelola

Rinciannya, 3.060 SPPG belum mengajukan SLHS, sedangkan 455 SPPG dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan MBG harus berjalan beriringan dengan penguatan standar keamanan pangan. Sebab, semakin besar skala program, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah memastikan makanan yang sampai ke penerima manfaat aman dikonsumsi.

249 Kepala SPPG Diberhentikan

Pemerintah juga melakukan penertiban dari sisi sumber daya manusia.

Sebanyak 249 Kepala SPPG diberhentikan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya berkaitan dengan kasus keracunan makanan, kasus phishing, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Kedisiplinan kepala SPPG turut menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan bahwa Kepala SPPG wajib berada di lokasi sejak operasional dimulai sekitar pukul 02.00 hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00.

Baca Juga: Aghniny Haque Sampai Klaustrofobia, Adegan Dikubur di Film Ini Ternyata Bikin Tegang

Ketentuan tersebut menjadi penting mengingat proses penyediaan makanan dalam program MBG berlangsung sejak dini hari hingga distribusi kepada penerima manfaat.

3T Jadi Prioritas

Di tengah pembenahan internal, pemerintah tetap melanjutkan ekspansi MBG, terutama ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pada tahap pertama, aktivasi SPPG di wilayah 3T diprioritaskan pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua, Maluku Utara, Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Pemerintah juga tidak akan memaksakan aktivasi SPPG yang pembangunannya masih jauh dari siap. SPPG 3T dengan progres pembangunan di bawah 30 persen belum menjadi prioritas pada tahap ini.

Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan aktivasi 111 SPPG di wilayah 3T.

Penerima Manfaat Tak Lagi Ditentukan SPPG

Perubahan juga dilakukan pada mekanisme penentuan penerima manfaat.

Ke depan, target penerima MBG akan ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bukan lagi oleh masing-masing SPPG.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kendali pemerintah sekaligus memastikan bantuan pangan bergizi benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

Baca Juga: Tiga Bulan Sekaligus, Pemko Binjai Salurkan 9,7 Ton Beras untuk Warga

Kelompok prioritas mencakup 3B—ibu hamil, ibu menyusui dan balita—santri serta siswa sekolah keagamaan, dan masyarakat di wilayah 3T.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target penerima manfaat kelompok 3B mencapai 21.985.314 orang. Pendistribusian untuk kelompok tersebut dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

“Arahnya jelas: MBG harus semakin berkualitas dan semakin tepat sasaran. Kita evaluasi yang kurang, kita benahi tata kelolanya, dan kita prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Program sebesar ini harus terus disempurnakan berdasarkan evaluasi di lapangan,” tegas Zulkifli.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
permanen SLHS SPPG pemerintah Mbg