JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Ancaman aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius di tengah masifnya perkembangan layanan keuangan digital. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 25.875 pengaduan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 22.529 pengaduan. Sementara itu, sebanyak 3.170 laporan berkaitan dengan investasi ilegal dan 176 laporan lainnya terkait aktivitas gadai ilegal.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut menjadi alarm bagi masyarakat untuk semakin waspada. Kemudahan akses layanan keuangan digital di satu sisi memberikan manfaat, tetapi di sisi lain juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik keuangan ilegal.
Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan, 51 Jadwal dari dan Menuju Kualanamu Batal
Tak hanya memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan 607.210 rekening berhasil diblokir.
Rp724,1 Miliar Dana Penipuan Diblokir
Upaya memutus aliran dana hasil kejahatan juga terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan koordinasi tersebut telah membuahkan hasil berupa pemblokiran dana yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan dengan nilai sekitar Rp724,1 miliar.
“Melalui koordinasi lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar,” ungkap Hudiyanto, Selasa (1/9/2026).
Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan keuangan tidak lagi sekadar persoalan kerugian individual. Polanya telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan ekosistem digital dan membutuhkan respons lintas lembaga.
Teknologi hingga Data Pribadi Jadi Celah
Berdasarkan analisis terhadap laporan masyarakat, Satgas PASTI menemukan sejumlah pola yang kerap digunakan pelaku.
Perkembangan teknologi digital menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penipuan. Pelaku juga menggunakan data pribadi korban untuk meyakinkan target maupun melancarkan transaksi.
Baca Juga: Oknum Kadus Gunung Meriah Dilaporkan ke Polres Dairi, Diduga Ancam Warga dengan Parang
Di sisi lain, rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai tawaran keuangan yang tidak sah turut menjadi faktor yang membuat modus tersebut terus berkembang.
Karena itu, masyarakat dituntut tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman, investasi, maupun layanan keuangan lainnya yang menjanjikan keuntungan atau kemudahan secara tidak wajar.
Di tengah semakin canggihnya modus kejahatan digital, kehati-hatian menjadi lapisan pertahanan pertama. Memastikan legalitas penyedia layanan, menjaga data pribadi, serta tidak sembarangan memberikan akses rekening atau informasi finansial menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan