Imigrasi Medan Berubah Jadi Imigrasi Kualanamu, Pemilik Paspor Tidak Perlu Takut

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 19:00 WIB
Perubahan nama Imigrasi Medan menjadi Imigrasi TPI Kualanamu. (Dok: Imigrasi Kualanamu)
Perubahan nama Imigrasi Medan menjadi Imigrasi TPI Kualanamu. (Dok: Imigrasi Kualanamu)

 

SUMUT POS- Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Penataan Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi, nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Bagi masyarakat yang selama ini terbiasa mengetik “Imigrasi Medan” ketika hendak mengurus paspor, perubahan nama ini menjadi hal yang perlu mulai diperhatikan.

Perubahan nama dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu bisa saja membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya.

Baca Juga: Kabur Lewat Atap Rumah, Dua Pengedar Sabu di Polonia Diciduk Polisi

Apakah kantornya pindah? Apakah layanan paspor juga berubah? Atau, jangan-jangan harus mencari kantor baru? Jawabannya sederhana, namanya berubah, tetapi kantor dan layanannya tetap sama dengan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Imigrasi Medan.

Saat mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, masyarakat perlu memperhatikan nama kantor yang dipilih. Jika sebelumnya pilihan “Kantor Imigrasi Medan” sudah begitu familiar, kini pemohon perlu memastikan nama terbaru berada pada alamat yang selama ini dituju.

Hal ini penting bukan semata-mata soal nama. Pilihan kantor pada layanan digital berkaitan dengan lokasi tempat pemohon akan mendapatkan pelayanan. Salah memilih kantor tujuan dapat membuat proses menjadi kurang praktis dan berpotensi menambah waktu maupun biaya perjalanan.

Penataan tersebut juga mencakup wilayah kerja dan pembagian kewenangan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dilaksanakan, sehingga penyesuaian nama kantor berjalan beriringan dengan penataan sistem dan tata kelola kelembagaan.

Nomenklatur baru secara bertahap diterapkan pada sistem informasi, atribut kelembagaan, hingga berbagai kanal yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan.

Bukti penyesuaian nama ini juga sudah dapat ditemukan pada paspor yang diterbitkan mulai September 2026. Pada bagian identitas paspor, tepatnya kolom “Kantor yang Mengeluarkan”, nama yang sebelumnya tercantum Medan kini menjadi Kualanamu. 

Dengan demikian, masyarakat yang menerima paspor baru tidak perlu bingung ketika menemukan nama Kualanamu pada bagian tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut tidak mengubah komitmen Imigrasi Medan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya perlu menyesuaikan diri dengan nama baru yang mulai digunakan dalam berbagai layanan dan dokumen keimigrasian.

“Yang perlu kami pastikan adalah masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. Nama kantor memang berubah menjadi Kualanamu, tetapi pelayanan tetap berjalan di lokasi yang sama. Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan nama kantor saat menggunakan M-Paspor maupun ketika menerima dokumen keimigrasian,” ujar Uray.

Di sisi lain, masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan akses terhadap pelayanan yang selama ini tersedia. Pelayanan keimigrasian tetap berjalan di lokasi yang sama. Perubahan nama juga tidak berarti masyarakat harus mencari gedung baru untuk mengurus paspor atau layanan keimigrasian lainnya.

Cara menyikapinya sebenarnya tidak rumit. Saat hendak menggunakan layanan keimigrasian, terutama M-Paspor, cukup pastikan nama kantor dan alamat pelayanan sudah sesuai dengan informasi terbaru. Nama boleh berubah, tetapi lokasi pelayanan yang selama ini dikenal masyarakat tetap menjadi tempat untuk mendapatkan layanan.

Bagi Imigrasi Medan, tantangannya bukan hanya memastikan seluruh perubahan berjalan di dalam kantor. Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat tidak ikut “tersesat” oleh perubahan nama tersebut.

Ukuran keberhasilan sebuah penataan bukan seberapa banyak sistem yang diperbarui atau seberapa cepat papan nama diganti. Ukurannya jauh lebih sederhana, masyarakat tahu harus memilih kantor yang mana, tahu harus datang ke mana, dan tetap mendapatkan pelayanan dengan mudah. 

Nama boleh berubah. Wilayah kerja boleh ditata. Sistem boleh diperbarui. Namun, satu hal tetap menjadi prioritas, yaitu kepastian pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe
imigrasi kualanamu Imigrasi medan imigrasi