Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PBVSI Sumut Keberatan Mutasi Atlet di PON 2024

Admin SP • Kamis, 12 September 2024 | 10:19 WIB
SERAHKAN: Ketua Pengkab PBVSI Labuhanbatu Robby Napitupulu menyerahkan dokumen keberatan kepada Tim Hakim Pertandingan Bola Voli PON 2024. (dok. Pribadi)
SERAHKAN: Ketua Pengkab PBVSI Labuhanbatu Robby Napitupulu menyerahkan dokumen keberatan kepada Tim Hakim Pertandingan Bola Voli PON 2024. (dok. Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pengurus provinsi serta beberapa pengurus kabupaten dari Persatuan Bola Voli Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara mengajukan keberatan atas dua atlet yang tampil di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Keberatan tersebut disampaikan pada technical meeting di Kantor Dispora Sumut, Selasa (10/9/2024) dan sebelum pertandingan, Rabu (11/9/2024).

PBVSI Sumut keberatan dengan keberadaan pemain putra BAA dan pemain putri JS. Keduanya dinilai melakukan perpindahan domisili atlet tidak sesuai prosedur terutama melanggar Surat Keputusan Ketua Umum PBVSI Nomor 16/Skep/PP-PBVSI/XI/2014 dan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi atlet Dalam Rangka Pekan Olahoaga Nasional (PON).

Ketua Pengkab PBVSI Sidempuan Robby A Napitupulu didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Pengprov Sumut Dr Azwir Agus SH MH serta beberapa pengurus kabupaten lainnya menegaskan, BAA yang membela Jawa Barat merupakan binaan salah satu klub di Pengkab PBVSI Labuhanbatu.

"Tahun 2020 pindah klub ke Bogor tanpa sepengetahuan dari Pengkab PBVSI Labuhanbatu atau tanpa ada rekomendasi dan tembusan Surat Permohonan Mutasi (SPM)," ungkap Robby A Napitupulu.


Sedangkan JS saat ini membela DKI Jakarta semula berdomisili di Deliserdang. Dia juga melakukan mutasi tanpa SPM. "Kami sangat bangga atas prestasi mereka yang berasal dari Sumut. Tapi mutasinya tidak sesuai aturan," tegasnya.

Sedangkan Azwir Agus yang juga sebagai manajer tim bola voli putri Sumut mengungkapkan, kedua atlet melanggar peraturan tentang mutasi atlet, di mana Pengkab PBVSI Kabupaten Labuhanbatu dan Pengprov PBVSI Sumut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerimaan atau penolakan SPM.

"Kita jug tidak pernah menerima tembusan SPM dari atlet yang bersangkutan. Mutasi adalah hak atlet, tapi dilakukan sesuai prosedur di mana KONI provinsi serta PBVSI Provinsi yang menerima atlet juga wajib menjalankan peraturan mutasi yang berlaku," tambah Azwir.

Selain mengajukan keberatan Pengprov PBVSI Sumut juga meminta kedua atlet dikembalikan domisili-nya agar bisa menjadi atlet bola voli putra dan putri Sumatera Utara di PON berikutnya. Pengprov PBVSI Sumatera Utara juga meminta kepada Pengurus Pusat (PP) PBVSI, KONI Pusat dan PB PON untuk dapat menegakkan aturan yang sudah dibuat dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan aturan.

Keberatan yang diajukan juga ditanggapi KONI Sumut dengan terbitnya surat pada tanggal 11 September 2024 yang berisikan penolakan atas penetapan atlet bola voli yang tidak sesuai prosedur tersebut. Surat tersebut akan diteruskan kepada PP PBVSI, KONI Pusat dan PB PON XXI Aceh Sumut yang diharapkan menjadi pelajaran terkait mutasi atlet bagi semua pihak. (dek)

Editor : Redaksi
#PBVSI Sumut #pon 2024 #PON Sumut