Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tanah Bagian dari Aqidah: Menjaga Warisan Umat

Redaksi Sumutpos.co • Senin, 3 Februari 2025 | 23:37 WIB
Photo
Photo


Oleh: Marzuki Manurung, M.Sos. (Dosen FUSI UIN Sumatera Utara)

Fenomena jual beli tanah kepada non-Muslim semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di kota-kota besar, terutama di wilayah urbanisasi tinggi, banyak tanah yang dulunya dimiliki masyarakat Muslim kini berpindah tangan. Hal ini terjadi tidak hanya di pedesaan yang mengalami alih fungsi lahan, tetapi juga di kawasan strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.tanah

Kasus di Tangerang Selatan menjadi contoh nyata. Tidak hanya tanah, bahkan lautan pun dikomersialisasi dan dijual kepada pihak tertentu tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanah, yang seharusnya menjadi aset strategis umat Islam, semakin berkurang akibat kepentingan segelintir pihak yang hanya mengejar keuntungan.

Seiring perubahan zaman, nilai ekonomi sering kali mengalahkan nilai aqidah. Banyak umat Islam yang tidak lagi memandang tanah sebagai amanah, melainkan hanya sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan tanpa batas. Akibatnya, bukan hanya kepemilikan fisik tanah yang terganggu, tetapi juga stabilitas sosial dan budaya umat Islam di suatu wilayah.

Dalam Islam, tanah bukan sekadar barang dagangan. Tanah adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Memiliki tanah tidak hanya memberi hak untuk memanfaatkannya, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mengelolanya sesuai prinsip Islam.

Nabi Muhammad memberikan contoh nyata bagaimana seorang Muslim harus memperlakukan tanah. Dalam sejarah Islam, tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah menjual tanah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika beliau menjadikan tanah sebagai barang dagangan, maka Makkah dan Madinah mungkin sudah berpindah tangan sejak lama.

Sebaliknya, Rasulullah menekankan pentingnya menjaga tanah sebagai bagian dari peradaban Islam. Saat hijrah ke Madinah, tanah-tanah yang ada dikelola untuk kemaslahatan umat. Bahkan, beliau mewakafkan tanah untuk kepentingan bersama agar manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi mendatang.

Almarhum Prof. Dr. H. M. Sofyan Saha, Lc., MA., seorang pakar Sejarah Peradaban Islam dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara Medan, menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset duniawi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan historis dalam Islam.

Beliau menjelaskan bahwa umat Islam sepanjang sejarah selalu menjaga tanah mereka, bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat peradaban dan dakwah. Jika umat Islam kehilangan tanah mereka, maka identitas dan pijakan dalam membangun peradaban juga akan hilang. Oleh karena itu, menjual tanah kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam menjaga nilai-nilai Islam dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan peradaban Islam.

Konsep ini sejalan dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa tanah adalah amanah yang harus dijaga. Pemikiran beliau menjadi semakin relevan di tengah fenomena banyaknya tanah umat Islam yang berpindah tangan tanpa mempertimbangkan aspek aqidah dan keberlanjutan peradaban Islam.

Salah satu ayat yang relevan dalam pembahasan ini adalah QS Al-Balad: "Aku benar-benar bersumpah dengan negeri ini (Makkah) dan kamu (Muhammad) bertempat di negeri ini." (QS. Al-Balad: 1-2). Ayat ini menunjukkan bahwa tanah, khususnya Makkah, memiliki kedudukan sakral dalam Islam. Allah sendiri bersumpah atas nama negeri ini, yang menunjukkan pentingnya tanah dalam keimanan seorang Muslim.

Menyadari pentingnya tanah sebagai bagian dari aqidah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menjaga kepemilikan tanah oleh umat Islam, di antaranya adalah membangun kesadaran aqidah tentang kepemilikan tanah, menghidupkan kembali konsep waqaf tanah, mendorong kebijakan yang melindungi kepemilikan tanah oleh umat Islam, mengembangkan ekonomi berbasis syariah, dan mendorong generasi muda untuk terlibat dalam pertanian dan pengelolaan lahan.

Tanah bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari aqidah seorang Muslim. Rasulullah telah memberikan teladan bagaimana tanah harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pemikiran almarhum Prof. Dr. H. M. Sofyan Saha, Lc., MA. semakin menegaskan bahwa menjaga tanah adalah menjaga peradaban Islam. Jika kita tidak menjaga tanah yang kita miliki, bukan tidak mungkin jejak peradaban Islam di negeri ini akan semakin terkikis.

Melalui kesadaran aqidah, penguatan sistem waqaf, kebijakan yang mendukung kepemilikan tanah oleh umat Islam, serta pengembangan ekonomi berbasis syariah, kita dapat menjaga tanah sebagai bagian dari warisan Islam. Tanah adalah amanah, dan amanah ini harus dijaga. Jika kita kehilangan tanah, kita bukan hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan pijakan dalam mempertahankan identitas dan peradaban Islam. Wallahu a’lam bishawab. (*)

Editor : Redaksi
#wakaf #tanah #aqidah