Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kartini Baru Bernama Hotman Paris Hutapea, Waspadai Mudahnya Putusan Cerai di Pengadilan

Redaksi Sumutpos • Kamis, 24 April 2025 | 22:19 WIB
Photo
Photo

Catatan : Dr.Abidin/ Observer Kesehatan OBKESINDO/ Sekjen PP IPHI

Melihat Bang Hotman Paris Hutapea dilayar TV beberapa hari belakangan ini, dihari-hari kita memperingati kelahiran Ibu Kartini yang fenomenal memperjuangkan hak azasi kesetaraan perlakuan terhadap Perempuan/Wanita di zamannya, dan disaat kini kita melihat para Wanita Indonesia sebahagian (mungkin masih sebahagian kecil) sudah mendapatkan hak azasi kesetaraan, muncul Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang memperjuangkan hak azasi kesetaraan dihadapan hukum atas kasus yang dihadapi seorang Perempuan, orangtua dua anak, bernama ibu Paulina Verhoeven, istri dari tokoh muda dikenal bernama Baim Wong.

" Saya sudah puluhan tahun setiap ada ketidakwajaran dalam penerapan hukum dan ketidakadilan, saya selalu ikut bersuara. Jadi setiap ada hal yang tak masuk akal dalam segi hukum, saya bersuara," kata Hotman Paris dilansir dari Reyben Entertainment, Selasa (22/4/2025) dikutip dari Suara.com

Hotman merelakan dirinya sebagai Penasehat Hukum, bukan sebagai Kuasa Hukum, karena tergerak atas perlakuan juru bicara yang juga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dimana kasus disidangkan.

Hotman tergerak buka suara setelah mendengar 2 kata yang "kontroversial" dari Juru Bicara yang adalah hakim soal perceraian Paula dan Baim yang katanya alasan perceraian yaitu adanya orang ketiga serta istri durhaka, yang katanya nomenklatur itu tak ada dalam Undang-Undang (YouTube Trans7 pada Selasa,23 April 2025), dan pada kesempatan lain katanya tak sesuai Hukum Islam.

Keadaan makin kisruh ketika makna ada orang ketiga diartikan selingkuh.
Tentu pernyataan Hakim tersebut bisa bias dan berakibat hilangnya hak hukum sang ibu terhadap anak dan harta.

Kalau begini, bukan habis gelap terbitlah terang, tetapi gelap selamanya.

Selain penolakan dan penyesalan keras dari pihak istri (PV) yang terlihat dari podcast Deddy Corbuzier. Hotman terkesan “marah” dengan pernyataan Hakim yang bisa berkomplikasi hukum.

Hotman berpegang pada prinsip Peradilan Agama yang berdasarkan Hukum Islam bahwa tidak ada istilah Selingkuh (yang berkonotasi liar), yang ada dan berlaku adalah Zina. Dan Zina hanya dapat dibenarkan manakala ada perbuatan dan ada 2 (dua) saksi faktual.

Hotman Paris Hutapea yang non muslim mengingat hal ini.

Dalam tinjauan Observer Kesehatan, kondisi liar ini, bukan saja menimbulkan tekanan jiwa pada “korban” tetapi juga meluas terhadap kaum Perempuan lainnya, apalagi jika mereka tidak punya keberanian untuk memperjuangkan hak hukumnya. Dan tentu menjadi “penyakit kronis” bagi keluarga, dan terutama anak-anak dimasa depannya, serta masa depan sang Perempuan.

Hal lain yang dilihat Observer Kesehatan yang berhimpun dalam perkumpulan OBKESINDO yang telah mendapat Rekomendasi Menkes RI dan pengesahan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI, perlu pengawasan Mahkamah Agung dan Menteri Agama RI atas gejala “mudahnya” putusan perceraian di Pengadilan Agama.

Selayaknya MEDIASI kedua belah pihak lebih diutamakan dan ditarget sebagai Solusi kemashlahatan.

Sungguh naif, ketika terdengar sentilan yang mengatakan “kini lebih ramai orang ke Pengadilan Agama daripada ke Pasar”.

OBKESINDO pernah menyampaikan kepada Menteri Agama RI ketika itu, bapak Yaqut Cholil Qoumas agar Nasihat bagi Calon Pengantin Muslim diperkuat dan diberi materi yang merespons sebab-sebab perceraian agar calon pasangan menjadi Tangguh.

Dalam PerDirjen Bimas Islam Kemenag Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah disebutkan minimal 16 jam Pelajaran. Tidak ada kata diwajibkan. Dan Usia pernikahan disebutkan minimal 19 tahun pada pria dan 16 tahun pada Wanita.

OBKESINDO minta kursus Pra Nikah menjadi Wajib dan disiapkan Program kurikulum komprehensif.

Kita salute pada calon pengantin agama Katolik yang mengharuskan bimbingan pranikah selama 3 bulan.

Syukurlah, sejak Juli 2024 Menteri Agama cq Dirjen Bimas Islam menerbitkan Surat Edaran, menetapkan Kursus Pra-Nikah sebagai Kewajiban tanpa Kecuali. Dengan 3 pilihan cara, Tatap muka dalam kelas dengan banyak pasangan pra-nikah selama 16 jam/JPL, Mandiri hanya pasangan tertentu selama 4 jam, dan Virtual dengan banyak pilihan selama 2-5 hari. Selain kursus yang yang diberikan petugas Kesehatan dan Penyuluh KB.

Ini tentu peluang sekaligus tantangan bagi Petugas, sejauh mana Komitmen, Integritas dan Niat nya untuk kebaikan Ummat ke masa depan.

Perlu juga mewaspadai usia pernikahan. BKKBN/Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dengan dasar Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga antara lain memberi batas minimal usia nikah terbaik pada pria dan Wanita adalah 19 tahun.
Demikian pula pada Undang-Undang RI No.16 Tahun 2019 menyebutkan batas usia minimum pernikahan bagi pria dan Wanita, sama, yaitu 19 tahun.

Secara medis dan psikhis, tentu selain umur ada persyaratan kematangan emosional, finansial dan sosial, yang ketiganya menjadi lebih penting daripada usia.

Menjadi tugas para Kartini di Lembaga Legislatif dan Politik untuk melakukan kajian serius agar kesejahteraan sesungguhnya bisa diwujudkan secara adil bagi setiap gender dalam keluarga sesuai perannya secara matang.

Terimakasih kepada Bang Hotman Paris Hutapea, bukan Ustadz tetapi memberi Pencerahan yang paling dibutuhkan dalam hubungan antar manusia dan keluarga.

Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an Surah Tahrim ayat 6 :
Yâ ayyuhalladzîna âmanû qû anfusakum wa ahlîkum nâran.. dstnya.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”.

Tanggungjawab itu tentu pada laki-laki dan Perempuan, tetapi laki-laki punya tanggungjawab lebih terhadap Perempuan.

Jika tidak jelas maka Ulama, Tokoh bahkan Pengadilan Agama memperjelasnya, bukan mengabaikannya.

Selamat Hari Kartini tahun 2025. Saatnya Kartini peduli Kartini.

Keluarga adalah Benteng Ketahanan Nasional dan Pondasi Era Indonesia Emas.

Editor : Redaksi
#hari kartini