Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

NEGARA BERDAGANG: Membaca PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) di Antara Kedaulatan, Rente, dan Ilusi Monopoli Negara

Juli Rambe • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:38 WIB
Ilham Mendrofa. (Dok: Ilham Mendrofa)
Ilham Mendrofa. (Dok: Ilham Mendrofa)

 

APAKAH sebuah negara yang kaya sumber daya alam pasti akan menjadi negara kaya, atau justru kekayaan itu sering berubah menjadi kutukan yang perlahan menggerogoti institusinya sendiri?

Pertanyaan itu terasa relevan ketika pemerintah Indonesia mewacanakan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai State Trading Enterprise untuk komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Gagasannya tampak sederhana: negara ingin ikut berdagang agar tidak terus menjadi penonton dalam perdagangan sumber daya alamnya sendiri.

Tetapi sejarah ekonomi dunia menunjukkan bahwa setiap kali negara mulai terlalu dekat dengan rente komoditas, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar “berapa keuntungan yang akan diperoleh?”, melainkan “siapa yang akhirnya akan menguasai keuntungan itu?”

Baca Juga: Kementan Tegaskan Hilirisasi CPO Tekan Impor Solar dan Perkuat Ekonomi Nasional

Indonesia memang memiliki alasan untuk gelisah. Pada 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US 27 miliar.

Indonesia juga merupakan eksportir batu bara termal terbesar dunia dengan volume ekspor sekitar 518 juta ton pada 2024. Namun di tengah angka-angka raksasa itu, penerimaan negara dan kesejahteraan produsen kecil tetap relatif terbatas. Bukankah aneh bahwa negeri yang begitu kaya sumber daya justru berkali-kali kesulitan mengubah kekayaan itu menjadi kekuatan fiskal dan kesejahteraan jangka panjang?

Kegelisahan itu bukan tanpa dasar. Tax Justice Network memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar US$`4,8 miliar per tahun akibat praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi dan trade misinvoicing. Sementara itu, laporan World Bank tahun 2024 menunjukkan petani sawit plasma rata-rata hanya menerima sekitar 65–70 persen dari harga referensi internasional setelah dipotong biaya logistik, distribusi, dan margin perdagangan global.

Dalam industri batu bara, disparitas harga ekspor dan nilai yang tercatat di dalam negeri juga berulang kali memunculkan dugaan praktik under-invoicing. Jika pasar global terlalu bocor dan terlalu dikuasai trader internasional, bukankah wajar bila negara mulai tergoda mengambil alih sebagian kendali perdagangan?

Namun di titik itulah sejarah mulai memberi peringatan. Tidak semua kebocoran pasar dapat diselesaikan dengan membangun monopoli negara. Kadang negara hanya mengganti kebocoran lama dengan kebocoran baru yang lebih besar, tetapi kini tersembunyi di balik rahasia birokrasi dan slogan nasionalisme ekonomi. Bukankah terlalu banyak negara berkembang jatuh bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena elite politiknya gagal membatasi diri ketika rente mulai terkonsentrasi di tangan negara?

Chili memahami dilema itu dengan cukup baik. Negara tersebut memang memiliki CODELCO, perusahaan tambang tembaga milik negara yang menghasilkan sekitar 1,4 juta ton tembaga per tahun. Tetapi Chili tidak membangun monopoli absolut atas ekspor tembaga. Negara tetap membuka ruang bagi perusahaan swasta global seperti BHP dan Anglo American sambil menjaga disiplin fiskal dan tata kelola yang ketat.

Hasilnya, Chili mampu mempertahankan stabilitas fiskal bahkan ketika harga tembaga dunia bergejolak. Sovereign wealth fund Chili pada 2024 tercatat memiliki aset lebih dari US`$20 miliar untuk meredam volatilitas siklus komoditas. Bukankah keberhasilan Chili justru lahir dari kemampuan negara membatasi kekuasaannya sendiri?

Botswana menawarkan pelajaran yang bahkan lebih menarik. Negara kecil di Afrika itu pernah menjadi salah satu negara termiskin di dunia pada 1960-an. Tetapi melalui kerja sama Debswana—joint venture 50:50 antara pemerintah Botswana dan De Beers—negara tersebut berhasil mengubah berlian menjadi fondasi pembangunan nasional.

Pendapatan per kapita Botswana naik dari sekitar US 70 pada 1966 menjadi lebih dari US 7.500 pada 2024.

Yang menarik, keberhasilan itu tidak dibangun melalui nasionalisasi emosional atau monopoli total negara, melainkan melalui kontrak yang kredibel, birokrasi teknokratis, dan disiplin fiskal yang kuat. Bukankah masalah terbesar banyak negara berkembang sebenarnya bukan kurangnya sumber daya, melainkan ketidakmampuan elite politik menahan godaan rente?

Sebaliknya, Venezuela adalah kisah tentang bagaimana negara bisa perlahan berubah dari pengelola sumber daya menjadi korban dari sumber daya itu sendiri. Pada awal 2000-an, PDVSA termasuk perusahaan minyak terbesar dunia dengan produksi lebih dari 3 juta barel per hari. Tetapi ketika loyalitas politik mulai lebih penting daripada kompetensi teknokratis, perusahaan itu berubah menjadi alat patronase rezim.

Pada 2024, produksi minyak Venezuela tinggal sekitar 800 ribu barel per hari, sementara hiperinflasi menghancurkan ekonomi domestik dan jutaan orang meninggalkan negaranya. Jika perusahaan negara akhirnya menjadi instrumen politik jangka pendek, apakah monopoli negara masih bisa disebut sebagai kedaulatan ekonomi, atau hanya bentuk lain dari konsentrasi kekuasaan?

Pendukung PT DSI sering berbicara seolah pasar adalah musuh negara. Tetapi masalah Indonesia bukan semata pasar yang terlalu kuat; masalahnya justru negara yang terlalu lemah untuk mengatur pasar secara konsisten.

Investor global sebenarnya tidak alergi terhadap perusahaan negara. Mereka menerima Petronas di Malaysia, Equinor di Norwegia, bahkan CNOOC di Tiongkok. Yang mereka takutkan bukan keberadaan negara, melainkan negara yang berubah-ubah, tidak transparan, dan menggunakan kekuasaan ekonomi untuk kepentingan politik jangka pendek. Bukankah modal internasional selalu lebih takut pada ketidakpastian dibanding ideologi?

Itulah sebabnya reaksi pasar terhadap wacana Danantara sebenarnya tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Ketika IHSG melemah sekitar 1,8 persen dan rupiah sempat menyentuh Rp16.050 per dolar AS pada Februari 2025, sebagian pengamat langsung menyimpulkan investor panik melihat negara ingin ikut berdagang.

Tetapi studi event study LPEM FEB UI menunjukkan bahwa pelemahan tersebut tidak signifikan secara statistik setelah memperhitungkan faktor global seperti kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat dan penguatan indeks dolar. Pasar ternyata tidak otomatis menolak intervensi negara. Pasar hanya ingin tahu satu hal: apakah negara memiliki aturan yang dapat dipercaya?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika Indonesia mulai memasuki wilayah hukum perdagangan internasional. Dalam sistem WTO, State Trading Enterprise memang tidak otomatis ilegal. Tetapi negara yang terlalu agresif membatasi perdagangan berisiko menghadapi tekanan diplomatik dan litigasi internasional yang mahal.

Kasus gugatan Uni Eropa terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia menunjukkan bahwa nasionalisme ekonomi modern tidak lagi berlangsung di ruang kosong. Dunia perdagangan hari ini diikat oleh jaringan aturan yang rumit dan saling bergantung. Jika Indonesia membangun monopoli ekspor berskala besar, apakah negara benar-benar siap menghadapi konsekuensi politik dan hukum internasionalnya?

Karena itu, solusi paling realistis kemungkinan bukan monopoli absolut, melainkan model hibrida. Negara tetap perlu memiliki instrumen strategis untuk mengawasi devisa, memperkuat hilirisasi, dan meningkatkan posisi tawar nasional. Tetapi instrumen itu harus dibangun tanpa menghancurkan kompetisi pasar sepenuhnya.

Model right of first refusal mungkin lebih masuk akal: negara memiliki hak prioritas membeli komoditas strategis pada harga tertentu, tetapi eksportir swasta tetap dapat menjual ke pasar internasional jika negara tidak menggunakan haknya. Bukankah negara yang matang justru terlihat dari kemampuannya mengintervensi tanpa harus menguasai semuanya?

Tetapi bahkan desain terbaik pun akan runtuh jika institusinya rapuh. Indonesia memiliki sejarah panjang lembaga ekonomi yang awalnya dibangun atas nama kepentingan nasional, tetapi perlahan berubah menjadi arena pembagian rente politik. Karena itu, pertanyaan sesungguhnya bukan apakah PT DSI dapat meningkatkan penerimaan negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang akan mengawasi pengawasnya?

Tanpa audit independen, tanpa transparansi kontrak, tanpa pembatasan intervensi politik, dan tanpa mekanisme evaluasi berkala, PT DSI berisiko berubah menjadi monster birokrasi baru dengan nasionalisme ekonomi sebagai tameng moralnya. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi yang terlalu besar hampir selalu menemukan cara untuk melindungi dirinya sendiri dari pengawasan publik. Jika negara akhirnya menjadi trader terbesar, regulator terbesar, sekaligus penentu harga terbesar, siapa yang tersisa untuk mengoreksi negara ketika negara mulai salah?

Indonesia memang membutuhkan strategi baru untuk keluar dari kutukan ekonomi komoditas mentah. Tetapi strategi itu tidak dapat dibangun hanya dengan kemarahan terhadap trader asing atau romantisme kedaulatan ekonomi. Negara-negara berhasil bukan karena mereka membenci pasar, melainkan karena mereka berhasil mendisiplinkan negara dan pasar sekaligus. Bukankah inti pembangunan modern selalu tentang membatasi kekuasaan sebelum kekuasaan itu menjadi terlalu besar untuk dikendalikan?

Pada akhirnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia bukan sekadar soal ekspor batu bara atau sawit. Ia adalah ujian yang jauh lebih besar: apakah Indonesia mampu membangun negara yang cukup kuat untuk mengelola kekayaan alamnya, tetapi cukup terbatas untuk tidak memangsa kekayaan itu sendiri? (ram) 

Oleh: Ilham Mendrofa (Penulis adalah Mahasiswa Doktoral SBM IPB University.

Editor : Juli Rambe
#ilham mendrofa #cpo