sumutpos.jawapos.com – Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Namun, ada fakta yang sering luput dari perhatian, yakni banyaknya anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sepanjang 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Data yang dilansir dari kemenpppa.go.id, Jumat (6/2/2026), menunjukkan bahwa anak laki-laki juga berada dalam kondisi rentan, meski selama ini perhatian publik sering lebih fokus pada korban perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, semua anak berhak mendapatkan perlindungan tanpa memandang jenis kelamin. Ia menyebut konstruksi sosial yang berkembang di masyarakat sering membuat anak laki-laki dianggap harus kuat dan tidak boleh menunjukkan emosi.
Padahal, anggapan tersebut justru berpotensi membuat anak laki-laki menahan tekanan psikologis dan enggan melaporkan kekerasan yang dialami.
Menurut Arifah, anak laki-laki perlu diberikan ruang aman untuk mengungkapkan perasaan, termasuk keluhan terkait lingkungan sekolah, keluarga, maupun pergaulan. Dukungan dari orang tua, guru, dan lingkungan sosial menjadi faktor penting dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memperkuat sistem perlindungan anak melalui implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Program ini menitikberatkan pada pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan.
KemenPPPA juga menilai pentingnya ketersediaan tenaga profesional seperti psikolog klinis di daerah. Kehadiran tenaga ahli ini diharapkan mampu memberikan pendampingan bagi anak korban kekerasan serta membantu proses pemulihan psikologis.
Kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan mental, prestasi belajar, hingga relasi sosial anak di masa depan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan pada anak. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan SAPA 129 yang disediakan KemenPPPA melalui telepon maupun WhatsApp.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dinilai membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Tanpa kolaborasi yang kuat, perlindungan anak dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal. (lin)
Editor : Redaksi