JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah kembali menata sistem evaluasi pendidikan nasional. Tahun ini, pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tidak lagi berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.
Meski digabung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Asesmen Nasional tidak dihapus. Integrasi ini hanya menyangkut waktu pelaksanaan, bukan substansi penilaian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam jadwal TKA nantinya akan terdapat sesi khusus yang diperuntukkan bagi AN. Namun, materi soal tetap dibedakan sesuai dengan tujuan masing-masing asesmen.
“Tujuan TKA dan Asesmen Nasional berbeda, sehingga instrumen soalnya juga tidak sama,” ujar Abdul Mu’ti usai menghadiri peringatan Isra Mikraj di Masjid Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (19/1).
Seiring kebijakan baru ini, pelaksanaan AN juga mengalami penyesuaian sasaran peserta. Untuk jenjang SD, Asesmen Nasional kini hanya diikuti oleh siswa kelas VI, bukan lagi kelas V seperti sebelumnya. Kebijakan serupa berlaku pada jenjang SMP dan SMA, di mana AN dilaksanakan bagi siswa kelas akhir.
Bersifat Pilihan, Bukan Wajib
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA untuk jenjang SD dan SMP memiliki sifat yang sama dengan TKA SMA sederajat, yakni tidak bersifat wajib. Meski demikian, ia menilai TKA tetap memiliki peran strategis sebagai salah satu indikator kemampuan akademik siswa.
“TKA menjadi instrumen penting untuk memetakan capaian akademik siswa, khususnya di kelas VI SD dan kelas IX SMP,” katanya.
Sementara itu, Ahli Pratama Pengembang Penilaian Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Fauzan Amin Nur Rochim, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran TKA SD dan SMP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa.
“Pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan melalui sistem, dengan syarat adanya persetujuan tertulis dari orang tua atau wali murid,” jelas Fauzan dalam sosialisasi daring pelaksanaan TKA melalui Direktorat SMP.
Ia menambahkan, masa pendaftaran TKA jenjang SD dan SMP dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses evaluasi pendidikan menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan tetap mampu memberikan gambaran utuh mengenai kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan