BELAWAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Belawan menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp220.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Uang pengganti berasal dari terdakwa berinisial AM yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Azira dan berperan sebagai pihak penyedia dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, S.H., M.H., menerima langsung penyerahan uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa AM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa uang tersebut telah diterima secara resmi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang pengganti sebesar Rp220 juta yang diserahkan oleh keluarga terdakwa AM telah kami terima dan langsung disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan untuk kemudian dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan pada Bank Mandiri,” ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut akan kami setorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dalam perkara ini, terdakwa AM didakwa bersama dua pihak lainnya yang menjalani proses penuntutan secara terpisah, yakni RA selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan periode 2022–2023 dan EA selaku Bendahara Dana BOS pada periode yang sama.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.
Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Belawan menegaskan bahwa langkah penerimaan dan penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Daniel menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Pemulihan kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi Dana BOS di SMAN 16 Medan ini masih berproses di pengadilan. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (san/ram)
Editor : Juli Rambe