Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disdik Tegaskan Tak Ada Pemecatan Guru Honorer

Juli Rambe • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:59 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.(Dok: Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.(Dok: Ihsan Syahreza/ Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, sebagai respons atas kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan tenaga pendidik di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas.

Alexander menegaskan bahwa para guru honorer tidak perlu merasa cemas terkait isi surat edaran tersebut. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memastikan tidak ada kebijakan pemecatan terhadap tenaga pendidik non ASN.

Baca Juga: Mobil Toyota Innova Terbakar di Parkiran Alfamidi Blok Songo

“Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut,” ujar Alexander saat memberikan keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Arahan tersebut, lanjutnya, berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menegaskan pentingnya menjaga stabilitas tenaga pendidik di daerah.

Setelah dilakukan kajian awal, Disdik Sumut menilai bahwa substansi utama surat edaran bukanlah pengurangan tenaga kerja, melainkan penataan dan pendataan guru, khususnya yang belum masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Alexander menjelaskan bahwa banyak guru non ASN yang belum terdaftar di Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam beberapa tahun terakhir.

“Guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini, mereka yang baru dan yang merekrut rata-rata adalah kepala sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan data agar seluruh tenaga pendidik dapat terpetakan dengan baik.

Menindaklanjuti arahan gubernur, Disdik Sumatera Utara saat ini tengah menyusun langkah-langkah strategis guna mencari solusi terbaik bagi guru non ASN, terutama yang belum terdata dalam Dapodik.

Pemerintah berharap proses pendataan ini dapat memberikan kejelasan status sekaligus perlindungan bagi para tenaga pendidik.

Selain itu, Disdik Sumut juga telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme resmi.

“Kita sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru yang berstatus honorer,” tegas Alexander.

Langkah ini diambil untuk mencegah bertambahnya persoalan administratif di masa mendatang.

Sebagai penutup, Alexander kembali menegaskan bahwa tidak ada guru honorer yang akan kehilangan pekerjaan akibat surat edaran tersebut.

“Sekali lagi saya pastikan, sebagaimana arahan langsung dari Bapak Gubernur bahwa tidak ada guru yang berstatus honorer dipecat karena surat edaran itu,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk tetap fokus menjalankan tugasnya seperti biasa, sembari menunggu penjelasan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.(san/ram)

Editor : Juli Rambe
#guru honorer di Sumut #nasib guru honorer #Disdik Sumut