Reny Pardede Angkat Bicara, Tegaskan Pendiri Yayasan Darma Agung 9 Ahli Waris DR TD Pardede

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:47 WIB
PENDIRI: Reny Pardede mewakil Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung (UDA). (Dok: YPDA)
PENDIRI: Reny Pardede mewakil Pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) saat memberikan keterangan kepada wartawan menyikapi polemik di Universitas Darma Agung (UDA). (Dok: YPDA)

 

MEDAN, SUMUT POS- Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang juga merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, buka suara soal polemik yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA) yang bergulir sejak tahun 2025 lalu.

Reny Pardede secara tegas menyebutkan, YPDA berdasarkan akta 08 yang diterbitkan tanggal 8 Mei 2017 oleh notaris Elawijaya Alsa SH menyatakan, ada sembilan orang pendiri yayasan yang merupakan ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

Dalam akte tersebut ditetapkan organ yayasan, yakni Pembina yang diketuai Rudolf Matzuoka Pardede dan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede (mewakili ahli waris Hisar Pardede).

Baca Juga: Kim Soo Hyun Comeback, Disambut Histeris Penggemar

Pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung, Ketua Yayasan Sariati Pardede dan Bendahara, Anny Pardede. Ketua Pengawas, Emmy Pardede dan Anggota, Merry Pardede serta Surya Indriani Pardede.

"Perlu saya tegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08, tanggal 8 Mei 2017 dihadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH adalah kesepakatan bersama semua pendiri (9 bersaudara), bahwa penghadap dengan ini menyatakan apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia maka salah seorang anak/ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya. Artinya ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu pak Katua (DR TD Pardede)," katanya kepada wartawan usai hadir sebagai saksi pada Sidang Perkara Perdata No.1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn dengan Para Penggugat Ahliwaris Rudolf Pardede dan Ahliwaris Johny Pardede, Senin (24/8/2026) sore.

Dalam kesempatan itu, Reny Pardede juga mempertegas bahwa yayasan Darma Agung berdiri diatas lahan milik ahli waris DR TD Pardede.

"Perlu digarisbawahi bahwa yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak dari pak Katua (sebutan DR TD Pardede) bukan dari di luar keluarga atau pihak lain," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Reny Pardede menyebutkan terhadap tanah dan bangunan/gedung yang saat ini digunakan oleh UDA dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede.

Meskipun begitu, soal kapan pelaksanaan eksekusi menyerahkan semuanya kepada pengadilan negeri medan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Perhatian dari Kemendiksaintek

Reny Pardede juga menyoroti soal nasib mahasiswa UDA yang saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah melalui Kemendiktisaintek maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 1 Sumatera Utara.

"Kita berharap kepada pemangku kebijakan baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA," pungkasnya. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
universitas darma agung pendiri darma agung UDA