Masih Ada 530 Guru Honorer di Kota Medan, Kadisdikbud: Tunggu Kebijakan Pusat

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:23 WIB
Kadisdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Kadisdikbud Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. (Dok: Markus Pasaribu/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Barli Mulia Nasution, menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sebanyak 530 guru honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PPPK maupun PPPK paruh waktu.

"Berdasarkan platform Ruang SDM (RSDM), saat ini tersisa 530 guru honorer/Non-ASN yang terdata di Dapodik Kota Medan. Angka 530 guru honorer/Non-ASN itu kami peroleh dari platform Ruang SDM (RSDM), yang memang menjadi rujukan resmi sesuai SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026. Dalam SE itu disebutkan secara eksplisit bahwa data Guru non-ASN dapat dilihat melalui laman Ruang SDM," ucap Barli Mulia Nasution kepada Sumut Pos, Rabu (2/9/2026).

Lantas, bagaimana nasib ke-530 guru Honorer atau Non ASN tersebut, khususnya para guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun namun belum diangkat melalui skema PPPK ataupun PPPK paruh waktu?

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan, 51 Jadwal dari dan Menuju Kualanamu Batal

Dijelaskan Barli, nasib guru-guru honorer tersebut perlu dilihat dari dua lapis basis data yang berbeda.

Pertama, berdasatkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, mensyaratkan guru Non ASN terdata di Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, tetap bisa bertugas hingga 31 Desember 2026, dengan honor tetap dibayarkan lewat dana BOS.

"Jadi guru-guru ini bisa tetap bertugas hingga 31 Desember 2026. Honor mereka akan dibayarkan lewat dana BOS," ujarnya.

Sementara, sebagai syarat untuk bisa menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, Pemko Medan merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Namun, syarat untuk naik status menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, itu merujuk pada lapis data/kebijakan terdahulu, yaitu pendataan Non-ASN oleh BKN yang selesai dilaksanakan pada Oktober 2022, sebagai tindak lanjut PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," katanya.

Dijelaskan Barli, sejak finalisasi tahap akhir pada 31 Oktober 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat tenaga Non-ASN baru sesuai amanat Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan BKN tidak lagi melakukan pendataan ulang Non-ASN setelah itu.

"Skema PPPK Paruh Waktu sendiri lahir sebagai solusi khusus bagi yang sudah terdaftar di database BKN tapi tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2024, sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025," jelasnya.

Begitupun, Barli mengatakan bahwa Pemko Medan siap menindaklanjuti apapun keputusan Pemerintah Pusat terkait nasib para guru honorer tersebut.

"Kita tunggu kebijakan pusat. Kalau memang ada kebijakan untuk mengangkat guru-guru (honorer) ini menjadi PPPK paruh waktu ataupun PPPK Penuh Waktu, tentu akan kita lakukan," katanya.

Termasuk soal wacana pengangkatan para guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di awal Tahun 2027, dan seleksi penangkatan PPPK menjadi PNS, Barli mengatakan bahwa sampai saat ini Pemko Medan belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

"Termasuk soal wacana yang katanya PPPK paruh waktu mau diangkat jadi PPPK dan ada seleksi PPPK menjadi PNS, itu kita baru dengar-dengar kabar saja kan. Sampai saat ini kita belum ada terima juknis apapun terkait hal itu. Jadi intinya, kita tunggu saja dulu kebijakan dari pusat. Setelah kita terima, nantinya pasti akan kita tindaklanjuti," tutupnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
guru honorer di medan ahmad barli kadisdik medan guru honorer