Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

15 Gugatan Hasil Pilkada dari Sumut Gugur

Admin-1 Sumut Pos • Sabtu, 23 Januari 2016 | 08:02 WIB
Photo
Photo
Mahkamah Konstitusi-ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Seluruh gugatan pasangan calon kepala daerah terhadap hasil pemungutan suara pelaksanaan pilkada di 13 daerah, resmi gugur di Mahkamah Konstitusi. Dari 15 gugatan yang sebelumnya dilayangkan, 12 perkara gugur karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara, dua gugatan gugur karena diajukan melewati batas waktu 3x24 jam dan satu gugatan gugur setelah sebelumnya dicabut oleh pemohon.


Kepastian hadir setelah sepanjang sidang Jumat (22/1), MK menolak empat gugatan yang berasal dari Sumatera Utara. Sementara sebelumnya pada Kamis (21/1) kemarin MK telah menggugurkan delapan gugatan dan Senin (18/1) ada tiga gugatan yang digugurkan.


"Mahkamah Konstitusi memutuskan, mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. Memutuskan tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan keputusan atas gugatan yang sebelumnya diajukan pasangan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, di Jakarta.


Dalam pertimbangannya, MK menilai jumlah penduduk Kota Medan 2.467.183 jiwa. Dengan demikian sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, ambang batas selisih suara agar dapat mengajukan sengketa hanya 0,5 persen atau 1.732 suara. Namun dalam kenyataannya, hasil rekapitulasi KPUD memerlihatkan perolehan suara Ramadhan-Eddie mencapai 136.608 suara, sementara pasangan DzulmiEldin-Akhyar Nasution mencapai 346.406 suara.


Artinya terdapat selisih hingga mencapai 209.798 suara, atau sekitar 60,56 persen. Dengan demikian syarat selisih suara tidak terpenuhi. Karena itu MK menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat. Baik itu Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 maupun Pasal 6 Paraturan Mahkamah Konstitusi 1-5/2015.


Selain Kota Medan, MK juga menyatakan alasan yang sama untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua untuk hasil Pilkada Kota Gunungsitoli, pasangan Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan untuk hasil Pilkada Serdang Bedagai dan gugatan yang diajukan pasangan Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu untuk hasil Pilkada Kota Sibolga.
Majelis Hakim menyatakan keputusan terpaksa diambil, karena misalnya untuk pilkada Serdang Bedagai, selisih suara pemohon dengan pihak terkait mencapai 48,94 persen. Sementara untuk Pilkada Gunung Sitoli selisih suara mencapai 24,11  persen dan selisih suara Pilkada Sibolga mencapai 18,57 persen.(gir)

Ini 15 Gugatan Dari Sumut Yang Resmi Ditolak MK:

Putusan Jumat (22/1)
1. Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma)
2. Kota Gunungsitoli (Martinus Lase-Kemurnian Zebua)
3. Kabupaten Serdang Bedagai (Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan
4. Kota Sibolga (Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu)

Putusan Kamis (21/1)
1.Humbang Hasundutan (Palbet Siboro-Henri Sihombing)
2.Humbang Hasundutan (Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing)
3.Labuhanbatu (Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga)
4.Labuhanbatu Selatan (Uslan-Arwi Winata)
5.Bupati Nias (Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo)
6.Nias Selatan (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho)
7.Nias Utara (Edward Zega-Yostinus Hulu)
8.Samosir (Raun Sitanggang-Pardamean Gultom)

Putusan Senin (18/1)

1.Kabupaten Toba Samosir (pasangan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon mencabut gugatan)
2.Kabupaten Humbang Hasundutan (Marganti Manullang-Ramses Purba)
3.Kabupaten Tapanuli Selatan (Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Gugatan pilkada sumut