Partai pendukung Ganteng bersatu untuk membentuk tim penjaringan Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Partai Hanura tampaknya sudah mulai melunak dan bersedia membuka komunikasi dengan empat partai pendukung dan pengusung pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi (Ganteng) lainnya. Pada pertemuan yang digelar di Hotel Garuda Plaza, Rabu (22/6) malam, Partai Hanura mengutus Wakil Ketua DPD Hanura Sumut, Ardiansyah dan Ketua Bapilu DPD Hanura Sumut, Siskandri Siregar sebagai perwakilan.
Dalam pertemuan itu, akhirnya disepakati pembentukan Forum Komunikasi Parpol Pengusung calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu). Keputusan ini juga mengacu kepada UU Nomor 8/2015 tentang mekanisme atau tata cara pengusulan dua nama cawagubsu ke DPRD Sumut.
"Saya pikir aturannya sudah jelas tentang tata cara pengusulan cawagubsu, sesuai UU No 8/2015. Cawagubsu diusulkan oleh partai atau gabungan partai pengusung," kata Ketua Bapilu DPD Hanura Sumut, Siskandri Siregar.
Siskandri juga sepakat dibentuk forum komunikasi parpol pengusung cawagubsu. Selain itu, pihaknya juga siap menjadi penggerak dalam pertemuan berikutnya.
"Kalau bisa pertemuan berikutnya kita buat di kantor Hanura, sekalian buka puasa seperti ini," ujarnya didampingi wakil Ketua DPD Hanura Sumut, Ardiansyah.
Dia pun mengaku, sejak ditetapkannya Ketua DPD Hanura Sumut Zulkifli Effendi Siregar menjadi tersangka oleh KPK, peta kekuatan di internal partai mengalami perubahan. Sebab, awalnya hampir seluruh DPC sepakat agar Zulkifli Efendi Siregar yang diusung menjadi cawagubsu.
"Di internal memang belum ada pembahasan. Mungkin saja calon yang disetujui Ketum itu salah satu pengurus DPP," katanya.
Pasca musibah yang menimpa Zulkifli, diakuinya kalau DPP Partai Hanura telah memperkenalkan Brigjend (Purn) Hj Nurhalizah Marpaung yang merupakan pengurus DPP kepada pengurus DPD Sumut. "Bisa saja beliau yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Sumut, karena sesuai AD/ART partai, yang bisa menjadi Plt pengurus satu tingkat di atasnya. Bukan tidak mungkin juga beliau yang diputuskan partai menjadi cawagubsu," ungkapnya.
Meski begitu, belum ada kepastian atas hal tersebut. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan apapun dari DPP. "Kita lihat saja nanti perkembangan seperti apa. Pada pertemuan kemarin, Hanura tidak bisa hadir karena ada kesibukan. Yang terpenting saat ini, kita sudah sepakat untuk mengusung Cawagubsu bersama-sama," tuturnya.
Sementara itu, agar pertemuan yang digelar memiliki legalitas yang kuat, maka Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi mengusulkan agar masing-masing perwakilan partai memegang mandate dari partainya. Sehingga segala keputusan apapun yang diambil dalam pertemuan yang digelar sudah atas nama partai.
"Kita tidak ingin bias di kemudian hari. Contohnya Hanura hanya mengirimkan perwakilannya, begitu pun PKS. Kalau bisa mandat itu segera dibuat, tidak masalah siapapun orangnya, tapi kehadiran pada pertemuan berikutnya sudah membawa nama partai," bilangya.
Edison berharap, forum silaturahmi parpol pengusung dapat bergerak cepat agar kursi Sumut 2 yang ditinggalkan Tengku Erry dapat segera diisi.
"Kalau saya ingin ada tim penjaringan, dan pendaftaran dibuka untuk umum. Nanti tim tersebut memutuskan dua nama yang akan dikirimkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada DPRD agar dipilih menjadi satu," jelasnya.
"Kalau bisa sebelum lebaran ini penjaringan cawagubsu sudah dibuka. Waktu yang ada, tidak boleh disia-siakan," lanjutnya.
Untuk memperkuat atau mensolidkan internal partai pengusung, Edison meminta agar pengurus partai pengusung mempersiapkan syarat administrasi.
"Kalau dari Hanura dan PKS kita tidak khawatir, PKNU, PPN, dan Patriot harus segera mempersiapkannya karena tidak tercatat sebagai partai politik peserta pemilu," urainya.
Dijelaskannya yang menjadi petunjuk teknis (Juknis) dari UU No 8/2015 itu ialah PP No 49/201. Dimana dalam aturan tersebut diatur mengenai tata cara pengusulan Cawagubsu.
"Aturan sudah jelas, kita semua juga sudah sepakat. Mari kita persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, saya berharap pada pertemuan berikutnya yang akan digagas partai Hanura sudah dapat membahas teknis kerja dari tim penjaringan," ungkapnya.
Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velyati Harahap menyebutkan, pertemuan ini untuk menjawab keraguan masyarakat atas hubungan partai pengusung.
Menurutnya, selama satu bulan terakhir ada anggapan Partai Hanura ingin berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan partai lain.
"Ternyata tidak demikian, perwakilan partai Hanura sudah hadir dan Sepakat dengan apa yang ingin kita lakukan kedepan, khususnya mengenai pengisian kursi wagubsu," katanya diamini Sekretaris DPW PKNU Sumut, Erwin Siregar.
Disebutkannya ada persepsi yang berbeda dari KPU Sumut tentang mekanisme atau tata cara pengusulan Cawagubsu. Namun, hal itu belum dapat dijadikan patokan atau pegangan karena sifatnya hanya pendapat pribadi.
Dijelaskannya ada dua jenis partai pemilu yakni partai politik berbadan hukum dan partai politik peserta pemilu.
"Memang Patriot, PKNU, dan PPN tidak peserta pemilu 2014, tapi kami ini partai politik berbadan hukum, dan sejauh ini tidak ada pembubaran partai," tegas pria berkumis itu.
Ikhyar juga sepakat agar tim penjaringan segera dibentuk. Hal ini nantinya akan menunjukkan sikap partai politik pengusung sudah satu.
"Posisi kita juga semakin kuat nantinya, masalah apapun yang akan dihadapi juga akan lebih mudah," bebernya.
"Inikan mainan parpol pengusung, jangan sampai jadi mainan partai lain," timpal Siskandar yang disambut gelak tawa pengurus partai politik lainnya.
"Pada pertemuan kali ini PKS memang tidak hadir karena ada alasan tertentu, tapi mereka juga sudah sepakat untuk membentuk tim penjaringan," tukas Ikhyar.
Sekretaris Patriot Sumut, Rismansyah yang hadir didampingi Wakil Sekretaris Edy Surianto mengaku mendukung pembentukan tim penjaringan internal.
"Sekarang ini belum bisa kita pilih ketua dan sekretaris tim penjaringan. Apalagi belum ada mandat resmi dari partai, semoga dalam pertemuan berikutnya tim sudah dapat terbentuk," bilangnya.
Rismansyah juga mempertanyakan bagaimana status cawagubsu yang akan mendaftar nantinya. Jika yang bersangkutan berstatus PNS, pegawai BUMD/BUMN atau bahkan kepala daerah sekalipun.
"Apakah harus mundur dari jabatan, kalau mundur kapan waktunya. Ini kan belum jelas aturannya" pungkasnya. (dik/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos