Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mulai Mencicil Utang, hingga Alokasikan Dana Pokir Rp300 Miliar

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 8 Juni 2017 | 10:09 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8). Kejagung memeriksa Tengku Erry Nuradi selama 6 jam sebagai saksi dugaan korupsi dana bantu
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/8). Kejagung memeriksa Tengku Erry Nuradi selama 6 jam sebagai saksi dugaan korupsi dana bantu
Photo
Photo
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi .

SUMUTPOS.CO - Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), paten memiliki makna, hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri, dan melindunginya dari peniruan.


Tapi, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Ketengan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2016 menilai, jargon Sumut Paten berbau politis. Selain itu tagline Paten juga tidak ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Pasca dibacakannya laporan Pansus LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2016, tagline Sumut Paten menjadi perbincangan banyak kalangan. Masyarakat awam pun turut membicarakan jargon tersebut, khususnya di media sosial.


Mayoritas fraksi di DPRD Sumut menganggap, Paten merupakan singkatan dari Pak Tengku Erry Nuradi. Jargon itu pun diyakini bakal dijadikan tagline Erry saat berkampanye pada pemilihan gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018 mendatang. Bahkan, Fraksi PKS menjadi penggagas digulirkannya hak angket, soal slogan Sumut Paten.


Tidak akan ada habisnya membahas kata Paten, apalagi ketika kata itu dikaitkan dengan momen Pilgubsu 2018. Hal baik pun ketika dibawa ke ranah politik, bisa ‘digoreng’, sampai akhirnya berubah menjadi tidak baik.


Terlepas dari itu semua, harus diakui, pengelolaan keuangan daerah lebih paten sejak 11 Agustus 2015 lalu, atau ketika Erry diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut menggantikan posisi Gatot Pujo Nugroho, yang tersangkut masalah hukum.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut punya catatan buruk dalam mengelola keuangan sejak 2011. Sejak saat itu, Pemprov Sumut selalu menunda pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Padahal, DBH itu sangat diperlukan oleh kabupaten/kota untuk menjalankan pembangunan.


Berdasarkan catatan Sumut Pos, utang DBH Pemprov Sumut mencapai Rp2,3 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, merekomendasikan agar Pemprov Sumut mulai mencicil utang DBH, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Akibat adanya penundaan pembayaran utang DBH, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sempat tidak mampu membayar tagihan pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ketiga sebesar Rp150 miliar di 2013 lalu. Tagihan Rp150 miliar itu, baru bisa dibayarkan pada tahun berikutnya.


Kondisi terlilit utang ini, secara otomatis membuat Erry terpaksa mengencangkan ikat pinggang. Anggaran belanja langsung pun dipangkas demi melunasi utang, Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) juga sempat dihentikan untuk membayar utang.

Dengan tangan dingin mantan Bupati Kabupaten Serdangbedagai itu, utang Rp2,3 triliun pun akhirnya berhasil dilunasi. Tidak berlebihan juga ketika memberikan perdikat paten kepada Pemprov Sumut dari sisi pengelolaan keuangan.


Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut, H Hasban Ritonga mengatakan, setiap pembahasan anggaran bersama dewan, pasti akan melalui perdebatan panjang.


Sebab, dewan akan meminta Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran berdasarkan hasil reses ataupun pokok-pokok pikiran (pokir).


“Perdebatan memang selalu ada, kami paham keinginan dewan yang mewakili pemilihnya berdasarkan daerah pemilihan (dapil),” kata Hasban.


Hasban juga mengatakan, karena proses penghematan anggaran akibat adanya utang DBH ke kabupaten/kota, sudah terjadi sejak 2011. Maka pihak legislatif mulai memaklumi jika pokir atau hasil reses mereka belum diakomodir.


Hasban kembali menekankan, hasil reses dan pokir DPRD tidak akan mungkin bisa diakomodir pada satu tahun anggaran. “Ada beberapa pertimbangan ketika melihat usulan dewan. Pertama, melihat kondisi kemampuan keuangan daerah. Kedua, usulan atau pokir yang disampaikan dibuat skala prioritas terlebih dulu. Ketiga, tentu sesuai kewenangan. Memang tidak bisa usulan diakomodir hanya dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.


Setelah melalui tahapan yang panjang, lanjutnya, akhirnya utang DBH Rp2,3 triliun ke kabupaten/kota terselesaikan. Secara otomatis, kondisi keuangan Pemprov Sumut menjadi lebih paten, khususnya pasca setahun kepemimpinan Erry. “Kebijakan Pak Gubernur, yakni DBH ke kabupaten/kota di tahun berjalan, tidak lagi disalurkan per triwulan. Namun dibayarkan setiap bulan. Tahun ini, kami sudah mampu melakukan itu,” beber Hasban.


Erry menyebutkan, dengan terselesaikannya utang DBH ke kabupaten/kota, membuat keuangan Pemprov Sumut jadi lebih paten. Bahkan, ia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar di dalam APBD 2017, untuk mengakomodir hasil reses ataupun pokir anggota dewan. “Mengakomodir pokir ataupun hasil reses, memang ada kok di RPJMD. Tapi, memang baru bisa direalisasikan tahun ini. Ada sekitar Rp300 miliar yang dialokasikan,” ungkapnya.


Secara fungsi, lanjut Erry, lembaga legislatif memiliki fungsi budgeting (penganggaran). Sehingga, mereka berhak mengusulkannya. “Rp300 miliar itu lah dibagi dengan jumlah dewan secara keseluruhan. Tapi, mereka hanya sebatas mengusulkan, kegiatan tetap dilakukan oleh SKPD terkait,” katanya.


Alokasi dana pokir sebesar Rp300 miliar, sambungnya, diambil dari selisih lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2016, yang berjumlah Rp700 miliar. “Semoga pembangunan lebih paten ke depannya,” harap Erry.


Anggota Banggar DPRD, Zulfikar menyebutkan, dari awal periode hasil reses dewan memang belum mampu diakomodir Pemprov Sumut. “Sebenarnya kami memaklumi kalau hasil reses tidak diakomodir, karena kondisi keuangan sedang tidak sehat. Ada tunggakan utang DBH ke kabupaten/kota,” katanya.

Dengan terselesaikannya utang DBH, ia berharap, hasil reses ataupun pokir anggota dewan dapat dimasukkan ke dalam APBD. “Apalagi, periode dewan saat ini sudah tinggal dua tahun. Hanya ada dua kali pembahasan, yakni APBD 2018, dan APBD 2019. Jadi, dengan kondisi keuangan yang sudah lebih baik, maka hasil reses ataupun pokir dewan dapat ditampung di APBD,” harap Zulfikar.


Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini, menyebutkan, keberhasilan Pemprov Sumut melunasi utang DBH juga berkat ataupun andil dari DPRD. Pasalnya, bersedia mengalah untuk tidak memaksakan atau memperjuangkan usulan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat, demi terlunasinya utang tersebut. “Peran stakeholder lain juga tidak bisa dikesampingkan. Karena menyicil utang DBH juga sudah menjadi rekomendasi dari BPK Sumut,” kata Zulfikar.


Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI P Jantoguh Damanik, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut, karena mampu melunasi seluruh utang DBH yang jumlahnya berkisar Rp2,3 triliun ke kabupaten/kota, padahal baru setahun dilantik menjadi gubernur defenitif. “Kami patut mengacungkan jempol terhadap kegigihan Gubernur Sumut beserta jajarannya di Pemprov Sumut, yang telah berhasil melunasi utang DBH. Selain itu, tiga tahun berturut-turut mampu mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Sumut. Ini menandakan Sumut di bawah kendali Bapak Erry, sudah paten. Ini merupakan prestasi yang luar biasa oleh seorang kepala daerah,” jelasnya.


Ia bahkan melihat, Erry merupakan satu putra daerah terbaik di Sumut. Sehingga, perlu didorong kembali agar bisa melanjutkan kepemimpinannya pada priode selanjutnya. “Kalau ada yang mengkritik, itu wajar. Apalagi yang mengkritik itu dewan. Perlu diketahui, kritik bisa menjadi lecutan atau cambuk bagi eksekutif untuk bekerja lebih baik. Sementara prestasi yang sudah dicapai juga perlu diapresiasi,” kata Jantoguh.


Seperti diketahui, pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) dilantik Juni 2013 menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2013-2018. Ketika Gatot tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur, karena tersangkut persoalan hukum, maka pada 11 Agustus 2015, Erry diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut. Setelah Gatot divonis dan dinyatakan bersalah, maka Erry dilantik menjadi gubernur defenitif pada 25 Mei 2016. Setahun menjabat, utang DBH sebesar Rp2,3 trilun mampu diselesaikan. Paten!!! (dik/bal/saz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#tengku erry nuradi #Gubsu #tagline Paten