Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tersangka Korupsi e-KTP, Novanto Diminta Mundur

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 20 Juli 2017 | 12:37 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Para pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, Setya Novanto, dan Idrus Marham.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Ketua Umum Partai Golkar diminta konsisten terhadap pakta integritas yang pernah dibuatnya. Khususnya pada poin keenam. Adapun isi dari poin nomor enam itu, yakni bersedia mengundurkan diri ‎dan atau diberhentikan dari kepengurusan DPP Golkar apabila terlibat kasus narkoba, tindakan pidana korupsi dan atas tindakan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Saya singkat saja meminta Pak Novanto patuh kepada pakta integritas yang dibuatnya. Jangan diputar-putar jadinya," tegas Anggota Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Syamsul Rizal saat menggelar konferensi pers di Restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).


Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Novanto untuk menunggu putusan inkrah agar dapat mundur dari jabatannya. Syamsul lantas meminta ketua umumnya itu mencontoh kader Partai Golkar sekaligus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.


Sebagaimana diketahui, Ridwan memilih mundur dari jabatannya sebagai gubernur sekaligus dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, setelah tertangkap tangan oleh KPK dia dan istrinya menerima suap yang diberikan PT SMS selaku pemenang proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


"Pak Novanto harusnya mencontoh itu karena dia patuh terhadap pakta integritas," sindir Syamsul.


Dia mengatakan, kader-kader di daerah pun resah dengan penetapan tersangka Novanto oleh KPK. “DPD Partai Golkar merasa malu dengan keadaan tersebut,” paparnya.


Karena itu, Syamsul meminta Novanto mendengarkan aspirasi mereka dan meletakkan jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR.


"Beliau mundur saja lah dengan gentle. Bila perlu malam ini jam 12 teng mundur. Karena dipertahankan hanya akan membuat kerusakan Partai Golkar semakin masif," pungkasnya.


Sementara dari gedung parlemen, sejumlah fraksi mulai mengambil sikap terhadap status tersangka Setya Novanto. Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Murianto dengan tegas meminta agar Novanto lebih baik meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR.


Hal serupa disampaikan Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, mundur dari jabatan merupakan opsi yang paling layak. Namun memang, mundur tidaknya Novanto tergantung pada sikap pribadi.


Begitu pula jika diberhentikan. Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menjelaskan, berdasarkan kajian dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 87 dikatakan, pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh fraksi partai politiknya di DPR.


Jika pimpinan DPR misal, tersangkut hukum, maka Pasal 87 ayat 2 huruf c menyebutkan, pemberhentian bisa dilakukan manakala ada putusan inkrah atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.


"Karena masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov (Setya Novanto) selaku ketua DPR," tutur Johnson.




Di sisi lain, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak bisa bersikap proaktif terhadap Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, itu sudah masuk ke ranah hukum.


Namun, jika menyoal pada pelanggaran etik dengan adanya pertemuan-pertemuan di luar jam kerja, mereka tidak bisa memproses. Sebab, pertemuan yang disebut dalam dakwaan tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, terjadi di masa lampau. Atau dalam artian, tidak terjadi di periode DPR 2014-2019.


Alasannya, MKD sama dengan alat kelengkapan dewan lainn yang masa kerjanya sesuai periode yang berlaku. "Pelanggaran lalu nggak bisa kita proses sekarang. Kita kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," tegas Dasco.


Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara fraksinya di DPR kemarin menyatakan, pihaknya khawatir citra parlemen menurun dengan pucuk pimpinannya dijadikan tersangka korupsi.


Memang dicopotnya Novanto menjadi salah satu opsi, tapi harus sesuai mekanisme yang ada. Akan tetap dia menyarankan agar pimpinan DPR dan seluruh pimpinan fraksi segera berkumpul mengatasi persoalan tersebut dengan mencari jalan atau mekanisme agar tidak berdampak pada kinerja dan citra parlemen.


"Makanya kita undang pimpinan untuk segera undang fraksi-fraksi melakukan pembicaraan ini," saran pria yang akrab disapa Cak Imin itu.


Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD berpendapat, Novanto memang secara etika lebih baik mundur dari jabatanya. "Agar tidak menganggu DPR secara lembaga, secara etis mungkin bagus mundur juga," imbuhnya.


Namun jika secara yuridis, tidak bisa dipaksakan ketua umum Partai Golkar itu dilengserkan dari jabatannya di DPR. Sebab, perlu ada putusan inkrah dari pengadilan. "Kalau yuridis menunggu inkrah dan itu lama. Satu tahun sampai inkrah malah lebih kali. Mau pemilu juga kan," pungkas Mahfud.


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan, roh penegakan etis DPR sesungguhnya adalah bagaimana menjaga harkat dan martabat lembaga parlemen agar tetap terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota DPR diharuskan untuk berperilaku etis agar wibawa DPR sebagai lembaga terhormat terjaga.


Dalam konteks menjaga harkat dan martabat itu lah semestinya perlu menempatkan kasus penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kerangka menjaga marwah parlemen, maka yang harus dipertimbangkan bukan kepentingan satu dua orang elit parpol ataupun di DPR. Kepentingan seluruh bangsa yang hendaknya menjadi bahan pertimbangan.


Atas pertimbangan itu, menurut Lucius, Novanto tak perlu menunggu proses resmi untuk memutuskan pengunduran diri. "Pemimpin beretika akan memikirkan kepentingan publik luas, ketimbang mempetahankan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja," kata dia.




Lucius berpendapat, tuntutan etika jabatan mestinya tak hanya dilakukan dengan tunduk pada aturan semata. Akan tetapi lebih pada kesadaran diri untuk menyadari tingkah lakunya dalam kaca mata kepentingan bangsa.


Jadi, keputusan mengundurkan diri bagi Novanto merupakan memperlihatkan kualitas moral pribadinya sebagai pemimpin. "Jika dia ngotot bertahan padahal status tersangka mengganggu kinerjanya dalam mewakili kepentingan publik, maka sesungguhnya Novanto tak pantas menjadi pemimpin," kritik Lucius.


Jika atas kesadaran diri sendiri Setnov tidak bersedia mundur, maka MKD yang merupakan alat kelengkapan khusus yang berfungsi untuk menyelidikki dugaan pelanggaran etik anggota DPR, harus bisa mengambil inisiatif. Dalam Tata Beracara MKD Pasal 1 ayat 15, MKD dimungkinkan untuk memproses sesuatu tanpa perlu menunggu aduan. Lagi-lagi acuannya adalah kepentingan publik.


Jadi dengan pertimbangan kepentingan yang lebih luas, mestinya MKD juga bisa mengambi inisiatif untuk menyelidikki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto yang membuatnya menjadi tersangka.


"Singkatnya keputusan terkait Novanto sekaligus menjadi ujian seberapa anggota MKD khususnya dan DPR umumnya berpikir untuk kepentingan bangsa daripada untuk kepentingan Novanto semata," pungkas Lucius.


Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Ketua Umum Setya Novanto tidak bisa mundur begitu saja seperti yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Sebab statusnya berbeda. “Ridwan mengundurkan diri karena dia terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Sementara Novanto tidak di-OTT dan hanya dituduh terlibat kasus korupsi e-KTP. Itu beda statusnya,” ujar Idrus usai menemui Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).


Sementara, soal pakta integritas Partai Golkar bahwa yang terlibat korupsi harus mengundurkan diri, Idrus berdalih, ada asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi partai beringin.


"Pakta integritas di situ ada berdasarkan aturan. Tidak boleh sekedar reka-reka, rekayasa dan ada asas praduga tak bersalah. Kalau nggak mau ngikuti praduga tidak bersalah, ya hilangkan ini sebagai asas hukum," sebut Idrus.


Lalu bagaimana dengan desakan mundur? Idrus  berpendapat itu hanya akan mengacaukan konsolidasi partai Golkar saat ini. Apalagi, katanya, jika keputusan di dalam proses hukum nantinya berbeda dengan penetapan tersangka Novanto.


"Misalkan ada keputusan yang berbeda dengan itu, tentu akan mengacaukan kembali konsolidasi yang ada," pungkas Idrus. (jpg/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#tersangka korupsi e-ktp #setya novanto