SUMUTPOS.CO - JAKARTA- KPU Pusat menyatakan belum ada satu pun peserta Pilkada yang gugur akibat belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin (21/1). Laporan dari KPUD menyebutkan, semua calon sudah menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK.
”Sejauh ini laporan dari teman-teman di kabupaten/kota sudah selesai semua. Mereka (calon) sudah menyerahkan (LHKPN),” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Jawa Pos (grup Sumut Pos).
Kalaupun ada yang belum melaporkan kekayaan ke KPK, itu dilakukan pasangan calon (paslon) perseorangan Kota Bau-bau Tema Muhamad-M.Rusli Zamzammi. Paslon itu tidak jadi menyerahkan semua berkas perbaikan hingga akhir batas waktu yang ditentukan pada Sabtu (20/1). Tak terkecuali dokumen dukungan e-KTP. Sehingga sudah dinyatakan gugur.
Terkait pernyataan KPK yang menyebut ada sejumlah kepala daerah belum mendaftarkan LHKPN hingga batas waktu, Jumat (19/1), Ilham menegaskan, pihaknya baru menutup pendaftaran itu pada Sabtu (20/1) pukul 24.00. Sehingga bisa saja, banyak di antaranya yang mengurus LHKPN menjelang deadline penutupan tahapan perbaikan berkas calon tersebut.
Dia juga mengatakan, data yang tertera dalam website infopemilu.kpu.go.id sendiri bukanlah data final. Pasalnya, akurasi pada laman tersebut bergantung pada kecepatan KPU daerah mengupload dan mengedit informasi tersebut. Akibatnya, ada sejumlah data yang tidak sinkron dengan data yang disampaikan dalam situs KPK.
Sementara itu, berdasar update data LHKPN di situs KPK pukul 04.00 kemarin, sejumlah nama calon yang terdaftar di KPU masih ada yang tercatat belum melaporkan LHKPN. Jumlahnya 17 orang. Tiga diantaranya dari Sumatera Utara, yakni Hailullah Harahap Cawalkot Kota Padang Sidimpuan, Amas Muda Hasibuan Cawawalkot Kota Padang Sidimpuan, dan Andar Amin Harahap calon kepala daerah Padang Lawas Utara. Namun, berdasar hitungan total keselurahan jumlah pelapor justru lebih banyak dari ketentuan. Yakni 1.155 orang dari jumlah semestinya 1.150.
Disisi lain, ada 8 nama yang baru muncul di data LHKPN kemarin. Nama mereka sebelumnya tidak muncul di data KPK yang di update pada Sabtu (20/1) atau setelah pendaftaran LHKPN memasuki deadline. Mereka adalah Deddy Mizwar (Cagub Jawa Barat) dan Uben Yunara Dasa Priatna (Cawabup Bandung Barat, Jabar).
Staf Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Kunto Aryawan mengatakan, belum masuknya nama calon terjadi karena beberapa faktor. Selain karena memang tidak mendaftarkan laporan, ada pula calon yang keliru mengisi kolom jabatan di formulir LHKPN. Nah, faktor kedua itu yang terjadi pada kasus Sutiaji. ”Karena belum dimasukan sebagai calon wali kota,” terangnya.
Di bagian lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan, pihaknya berupaya memaksimalkan tahapan verifikasi dan akurasi nilai kekayaan setiap calon sebelum finalisasi 12 Februari mendatang. Langkah itu dilakukan lantaran muncul kekhawatiran bila peserta calon tidak melaporkan semua harta yang dimiliki.
”Kami butuh bantuan untuk menyebarluaskan apa yang dilaporkan oleh para cakada (calon kepala daerah) ini supaya masyarakat bisa memberi info lebih lanjut ke kami (KPK, Red),” ujarnya. Umumnya, calon memang cenderung melaporkan harta pribadi. Sedangkan harta atau aset yang diatasnamakan keluarga tidak semua dilaporkan.
Padahal, harta atas nama keluarga inti, seperti istri dan anak, harus dimasukan ke formulir LHKPN. Sebab, aset, seperti mobil, rumah, tanah dan usaha yang dimiliki calon biasanya sering diatasnamakan istri dan anak. ”Kalau masyarakat ada info lebih lanjut terkait laporan harta lain seperti penghasilan atau gaya hidup dan hutang para calon tolong hubungi kami (email LHKPN KPK),” terangnya.
Sementara KPU Sumut telah menerima berkas kelengkapan pencalonan tiga bakal pasangan calon (paslon) dari tim pemenangan masing-masing. Pengumuman keputusan hasil penelitian terakhir akan disampaikan pada 12 Februari mendatang.
"Hari ketiga tim bakal pasangan calon telah melengkapi dan menyerahkan sejumlah berkas seperti surat keterangan dari kantor pajak soal tidak menunggak pajak yang formatnya sudah sesuai atas nama saudara Sihar. Lalu surat keterangan tidak menunggak pajak yang paling muktahir dan yang paling terkini punya Pak Djarot yang sebelumnya tidak ada dan ini sudah ada. Semuanya asli. Lalu surat keterangan ijazah yang sebelumnya punya Pak Sihar juga tidak ada. Sekarang sudah ada yang aslinya yakni surat keterangan pengganti ijazah," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Sabtu (20/1).
Begitu juga untuk bakal Paslon yang lain, pihaknya hingga Sabtu (20/1) malam, telah menerima kelengkapan berkas dari tim pemenangan JR Saragih-Ance Selian dan Edy-Ijeck. Selanjutnya berkas yang disampaikan setelah ada imbauan dari KPU Sumut untuk memperbaiki kelengkapan pemberkasan, akan diteliti kembali untuk memastikan keabsahannya. Waktunya mulai 21 hingga 27 Januari 2018. "Dan dari situlah kami akan mengambil keputusan terkait dokumen-dokumen tersebut," jelas Benget.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar Jumiran Abdi saat ditemui usai menyerahkan berkas ke KPU Sumut, mengatakan semua yang belum lengkap, sudah dilengkapi dan diserahkan ke KPU. "Ini semuanya sudah lengkap. Ini paling plong kami sekarang ini. Saya sudah cek. Lengkap semuanya," tegasnya.
Dari pantauan wartawan, Tim Djarot Sihar pertama kali menyerahkan kelengkapan berkas ke KPU Sumut sekitar pukul 9.00 WIB. Menyusul tim pasangan JR-Ance siang hari dan terakhir Edy-Ijeck yang selesai sekitar pukul 19.30 Wib. "Tadi pukul 14.10 WIB, Tim JR-Ance juga sudah menyerahkan apa yang diminta KPU dalan berita acara yang sama halnya ketiga tim tersebut. Ance sendiri yang antar bersama tim lainnya. Nanti kita teliti lagi keabsahannya,” kata Benget.
Sedangkan terkait kemungkinan masih adanya kekurangan berkas dari bakal pasangan calon, Benget meyakini keseriusan calon peserta Pilgub Sumut 2018 dalam memenuhi persyaratan untuk bisa maju di pentas pesta demokrasi lima tahunan ini. Apalagi usia diumumkannya hasil penelitian pada 17 Januari lalu, upaya konsultasi telah dilakukan guna memastikan mana syarat yang harus dilengkapi sesuai format. "Kita yakin mereka menyiapkan kelengkapan berkasnya, karena kan juga sudah ada konsultasi beberapa kali sebelum hari ini (20/1). Makanya itu pasti akan mereka siapkan dana serahkan hari ini," sebutnya. (far/tyo/lum/jpg/bal/adz)
Peserta pilkada di situs KPU yang tercatat belum melaporkan LHKPN ke KPK
- Hailullah Harahap (Cawalkot Kota Padang Sidimpuan, Sumut)
- Amas Muda Hasibuan (Cawawalkot Kota Padang Sidimpuan, Sumut)
- Andar Amin Harahap (Padang Lawas Utara, Sumut)
- Nuzul Irsan (Cawabup Tanggamus, Lampung)
- Imam Alirahman (Cabup Garut, Jawa Barat)
- Ikke Dewi Sartika (Cabup Bandung Barat, Jabar)
- Tri Adhianto Tjahyono (Cawalkot Bekasi)
- Suparlan (Cabup Tulungagung, Jatim)
- Suprayitno (Cawabup Tulungagung, Jatim)
- Mondir A Rofii (Cawabup Bangkalan, Jatim)
- Samsul Ashar (Cawalkot Kediri, Jatim)
- Muh Amin (Cawagub NTB)
- Rumaksi (Cawabup Lombok Timur, NTB)
- Machsun (Cawabup Lombok Timur, NTB)
- Usman AK (Cawawalkot Bima, NTB)
- Hendrik Paut (Cabup Kupang, NTT)
- Umbu Samapaty (Cabup Sumba Tengah, NTT)
Note : Data LHKPN di-update KPK pada Minggu (21/1) pukul 04.00
Sumber : KPK dan KPU Editor : Admin-1 Sumut Pos