MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali menunda pengumuman hasil Pemilu 2024. Pasalnya, terdapat beberapa kecamatan yang masih akan dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.
Padahal, rapat pleno terbuka yang dilaksanakan KPU Medan di Lee Polonia Medan telah digelar sejak 27 Maret 2024. Namun hingga saat ini, KPU Medan belum juga menuntaskannya hingga pengumuman perolehan kursi parpol dan caleg DPRD Medan terpilih belum bisa diumumkan.
"Jadi ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Medan untuk dilakukan perbaikan, maka harus hitung ulang suara," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, Minggu (10/3/2024).
Dikatakan Mutia, awalnya KPU Medan dijadwalkan mengumumkan perolehan suara dan kursi parpol serta caleg terpilih DPRD Medan pada 5 Maret 2024, namun terpaksa ditunda hingga 9 Maret 2024, kemudian ditunda hingga hari ini, 10 Maret 2024. Namun kini, terpaksa ditunda lagi. "Jadi harus selesai hari ini. Jika selesai, baru besok kita lakukan sinkronisasi, dan baru hasilnya kita akan umumkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu untuk dilakukan perbaikan, yakni Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area, Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).
Secara detail, Mutia pun belum bisa memastikan di TPS mana yang menjadi rekomendasi Bawaslu Medan yang menjadi koreksi. "Maka sebagai bentuk transparansi, jika memang nanti ada perbaikan sesuai rekomendasi Bawaslu itu, ya dibuka lah dan hitung kembali C1 plano hasil TPS," pungkasnya.
Amatan wartawan, KPU Medan telah menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 pada sejumlah kecamatan, diantaranya Kecamatan Medan Petisah, Medan Baru, Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Belawan.
Lalu juga Kecamatan Medan Deli, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota, Medan Johor, Medan Maimun, dan Medan Sunggal. (map/adz)
Editor : Redaksi