MEDAN, SUMUTPOS.CO - Indikasi terjadinya kecurangan dalam Pemilu 2024 di Kota Medan kembali disuarakan oleh Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu Sumut (Aripsu). Dalam aksinya mereka meminta seluruh penyelenggara Pemilu dievaluasi. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya yakni PPK Kecamatan Medan Timur Penegasan itu disampaikan Ketua Koordinator aksi Surya Nasution di depan Kantor Bawaslu Kota Medan Jalan Sei Bahorok Kecamatasn Medan Baru.
Dalam konferensi persnya beliau menjawab sejumlah wartawan perihal kebobrokan Pemilu 14 Februari 2024 hingga tahapan Rekapitulasi di Tingkat Kota Medan Senin, (18/3). Menurutnya hasil Pemilu di tingkat Kota Medan ini hasil putusannya terindikasi dengan praktik-praktik kecurangan. “Kami telah melakukan penelusuran dan ivestigasi terhadap kasus Penggelembungan suara dengan cara menambah dan mengurangi suara partai yang dilakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK),lebih tepatnya lagi di kecamatan Medan Timur,” katanya.
Dari data C Hasil Tps dan C plano Tps Partai PKB mendapatkan 2871 suara partai dan caleg.Tetapi berubah ketika dipindahkan ke hasil rekap melalui fom D Hasil kecamatan sebesar 2922 suara partai dan caleg.
Seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Medan Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Cepat dalam vidionya ketika menerima aspirasi Aripsu mengakui bahwa menemukan pergeseran suara kepada salah satu partai, antara Foto C-Plano dan C-Hasil yang dimiliki dengan D hasil Kecamatan di Medan Timur berbeda. Artinya, ada dugaan penambahan suara ke partai peserta pemilu.
“Ini sudah kami tindak lanjuti dengan saran perbaikan namun belum dijalankan sebagai mana mestinya,” terangnya, Kedua, kata surya, mereka minta minta Bawaslu Kota Medan konsiten dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu baik admistratif dan juga tindak pidana.Segera lakukan kajian hukum dan Pleno untuk penetapan pelanggaran.
Surya juga membeberkan terjadinya pergeseran-pergeseran yang bertujuan untuk menggelembungkan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga atas perintah partai dan caleg tertentu. Surya juga menerangkan, bahkan di perhitungan rekapitulasi di tingkat kota juga sama.
Diduga adanya perbuatan ilegal KPU Kota Medan yang mengesahkan keputusan rekapitulasi yang penuh dengan pelanggaran dan hasil temuan Pengawas Pemilu dari Panwascam hingga Bawaslu kota Medan.
“Ironisnya KPU Kota Medan tidak menggubris Laporan Hasil Pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya yg telah mengeluarkan rekomendasi atau pun pendapat yaitu Saran perbaikan dalam rekapitulasi. Bahkan dalam rapat pleno di rekapitulasi tingkat provinsi dibungkus saja.
Padahal salah satu komisioner KPU Kota Medan sempat menjelaskan bahwa tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu karena waktu yang tidak mencukupi.
“Seharusnya KPU Provinsi melihat dan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan kesempatan Bawaslu untuk membuktikan hasil pengawasan bawaslu yang nota bene berdasrkan hasil putusan rapat pleno di Bawaslu tersebut .Kalau itu baru benar bagian dari restoratif justis,” urainya. Ketiga, lanjutnya, sekarang Aripsu minta kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi yaitu: 1.Penerusan gugatan dugaan pelanggaran admistratif KPU Kota Medan dan PPK ke pada DKPP. 2.Penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Gakumdu yang dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. “Maka kami menyimpulkan bahwa semua keputusan yg diterbitkan KPU Kota Medan dan KPU provinsi adalah Ilegal,” tegasnya.
Menurut Surya, hingga saat ini, KPU Kota Medan dan PPK yang diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penggelembungan suara itu masih bebas berkeliaran seolah-olah tak memiliki rasa bersalah sama sekali. "Itulah sebabnya kita meminta seluruh penyelenggara Pemilu tingkat Kota Medan baik Bawaslu dan KPU untuk dievaluasi. Karena, kebobrokannya sangat jelas di depan mata kita," pungkasnya.(rel/azw)
Editor : Redaksi