Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawaslu Sumut Tabulasi Laporan Pengaduan Peserta Pemilu 2024

Johan Panjaitan • Jumat, 22 Maret 2024 | 14:19 WIB
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)


MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut masih melakukan tabulasi laporan pengaduan yang diterima dari peserta Pemilu 2024 di Sumut. Baik mulai dari tahapan kampanye hingga rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu tahun ini.


Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat (22/3). Ia mengatakan masih membuka laporan terhadap aduan yang disampaikan peserta pemilu.

"Untuk laporan masih terus kita tabulasi. Tapi, Bawaslu Sumut tetap membuka ruang-ruang terhadap seluruh peserta Pemilu, pemantau dan masyarakat bilamana ada catatan dan laporan terhadap proses yang kita lakukan mulai tingkat PPS hingga ke tingkat nasional," jelas Saut.

Saut menjelaskan, bila ada laporan atau gugatan yang saat ini sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan prosesnya. Sehingga pihaknya bisa membedakan mana laporan yang ditangani Bawaslu, mana yang ditangani MK.

"Terhadap hasil rekapitulasi dari TPS, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi, semuanya sudah diarahkan ke MK," ucap Saut.

Saut mengungkapkan diluar hal itu, baru lah penanganan ada di Bawaslu. Sebab untuk perolehan suara, karena sudah ditetapkan dan diputuskan KPU dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional. Sehingga ada aduan terkait perolehan suara menjadi ranah MK.

"Namun di luar hasil perolehan, seperti aspek pidana dan lainnya, kami masih terus membuka ruang untuk menerima laporan tersebut," kata Anggota Bawaslu Sumut itu.

Saut menjelaskan apa materi laporan dan pengaduannya, Bawaslu Sumut dan jajaran tidak boleh menolak. Meski terbatas dalam proses penanganan akan dilakukan nantinya.

"Untuk laporan/aduan kami tidak boleh menolak. Namun kategori penyelesaian penanganan perkaranya kan ada, apakah waktu kejadian di tingkat PPS, PPK, dan provinsi. Apakah administrasi atau pidana. Misalkan lebih dari waktu yang ditentukan sebagaimana aturan yang berlaku, maka akan kadaluarsa. Jika itu tidak memenuhi maka tidak bisa lagi kami tindaklanjuti," jelas Saut.

Saut mengatakan dari laporan diterima dan sudah masuk. Dimana ada sedang dilakukan penanganan oleh Bawaslu Sumut. Laporan itu di luar sengketa hasil pemilihan itu.

"Saya belum rinci itu. Kalau tidak salah tiga hari lalu kita rapat pleno untuk memutuskan terhadap beberapa laporan termasuk di Nias Selatan (tindak pidana). Tetapi karena persoalan waktu dan jarak, sehingga tidak bisa diteruskan. Nah ini yang saya sebut tadi berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara,"terang Saut.(gus/han)

Editor : Redaksi
#Tabulasi #Pemilu 2024 #bawaslu