Komisi E DPRD Sumut Tekankan Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Hendra menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak kegelisahan yang dirasakan oleh para buruh, terutama berkaitan dengan status ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menilai, regulasi tersebut perlu segera ditinjau ulang agar memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja.
“Peringatan Hari Buruh ini harus menjadi momentum penting untuk menyuarakan berbagai persoalan buruh, terutama terkait status mereka dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang masih menimbulkan banyak polemik,” ujar Hendra saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjadi hal yang mendesak. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberadaan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Menurutnya, praktik tersebut kerap membuat buruh tidak mendapatkan hak-hak normatif secara utuh.
“Revisi Undang-Undang Cipta Kerja sangat diperlukan untuk memperjelas status karyawan. Kita ingin ke depan tidak ada lagi sistem outsourcing yang merugikan, dan pekerja bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan induk sehingga mendapatkan hak dan kewajiban yang lengkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN ) itu menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi buruh, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak, termasuk pengusaha. Dengan begitu, hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dapat terwujud.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merespons aspirasi buruh. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ikut mendorong kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja, meskipun kewenangan utama terkait undang-undang berada di tingkat pusat.
Selain itu, DPRD sebagai representasi rakyat di daerah juga diharapkan mampu menjadi jembatan antara buruh dan pemerintah. Hendra menegaskan bahwa pihaknya siap mendengarkan berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh para pekerja.

