Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mulai 30 April 2024, DPC Partai Demokrat Medan Buka Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Kota Medan

Admin SP • Selasa, 16 April 2024 | 16:50 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Iswanda Ramli.
Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Iswanda Ramli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan akan segera memulai proses penjaringan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2024 nanti. Dijadwalkan, pembukaan penjaringan akan dimulai pada 30 April 2024.

"InsyaAllah, kita (DPC) Demokrat Medan akan membuka penjaringan pada 30 April 2024 nanti," ucap Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Iswanda Ramli, Selasa (16/4/2024).

Dikatakan caleg DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 itu, Partai Demokrat berkomitmen untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk menjadikan Demokrat sebagai perahu politik dalam Pilkada Medan yang digelar 27 November 2024 nanti.

"Kami tidak membatasi siapa yang bakal mendaftar, baik kader maupun non kader.Siapapun itu bisa mendaftar dengan tujuan membesarkan partai ini ke depannya," ujarnya.

Saat ini, katanya, pihaknya tengah mempersiapkan panitia penjaringan balon Walikota dan Wakil Walikota di DPC Demokrat Medan.

"Karena ini habis lebaran, mungkin dalam pekan ini kita bentuk dulu tim penjaringan internal di Demokrat Medan.Dan, InsyaAllah, tanggal 30 April 2024 lah kita buka tahapan penjaringan itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, DPC Demokrat mempunyai modal 4 kursi di DPRD Medan hasil Pileg 2024 lalu. Sebanyak 11 parpol yang meraih kursi di DPRD Medan hasil Pemilu 2024 tak satu pun yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon (paslon) wali kota/wakil wali kota sendiri.

Semua parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi sebagaimana ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU PIlkada), Pasal 40 ayat (1).

Sementara, Partai Demokrat pada Pemilu 2024 di Kota Medan hanya memperoleh 4 kursi (8 persen) di DPRD Medan. Dengan demikian, Demokrat masih membutuhkan 6 kursi lagi untuk mencukupi syarat minimal 10 kursi (20 persen) dari total 50 kursi di DPRD Medan.
(map)

Editor : Redaksi
#walikota medan #partai demokrat medan