DAIRI, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, meminta Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Kabupaten Dairi mmberikan data warga yang mengalami lumpuh layu, agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa mendatangi saat proses pemungutan suara pada Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.
"Hal itu diakukan, untuk memastikan suaranya diakomodir dalam Pilkada 2024 mendatang," kata Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas), Ridwan Hendra Agustinus Samosir di Sidikalang, Kamis (24/10/2024).
Ridwan memaparkan, sejauh ini KPU telah menyosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Dairi kepada PPDI di 3 Kecamatan.
Sosialisasi dimaksud sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2024 khususnya pasal 5 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai calon, penyelenggara dan pemilih.
Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Ridwan menyebut, adapun ke-3 Kecamatan itu yakni ke PPDI Sidikalang, PPDI Siempat Nempu Hilir serta ke PPDI Kecamatan Tiga Lingga. (rud/han)
Editor : Redaksi