Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Partai Ummat Minta KPU Medan Gelar Pilkada Ulang di Seluruh Kecamatan, Dinilai Lalai sebagai Penanggungjawab Demokrasi

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 3 Desember 2024 | 11:55 WIB
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu terus menuai sejumlah polemik. Hujan deras yang mengakibatkan banjir di Kota Medan satu hari sebelum pencoblosan, dan tepat pada hari pemilihan menyebabkan masyarakat terhalang untuk bisa hadir ke TPS guna menyalurkan hak pilihnya.

Sebab tak hanya TPS yang kebanjiran, rumah-rumah warga yang tergenang juga membuat warga lebih memilih untuk membersihkan rumahnya ketimbang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

"Akan tetapi, dalam kondisi sepert itu pun KPU Kota Medan tetap membuka TPS-TPS tersebut. Alhasil, masyarakat yang datang ke TPS sangat minim. Kita sangat menyayangkan sikap KPU Kota Medan," ucap Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada kepada wartawan di Medan, Selasa (3/12/2024).

Belum lagi, kata Persada, saat hari pencoblosan itu KPU Kota Medan juga melakukan pemindahan lokasi TPS akibat banjir tanpa sosialisasi yang maksimal. Akibatnya, warga tidak mendapatkan informasi dan semakin enggan untuk datang ke TPS.

"Hal ini menambah 'daftar hitam' KPU (Medan) sebagai penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Sebagai penyelenggara dan penanggungjawab demokrasi, KPU seolah menutup mata dan memaksa jalannya pemilihan di tengah curah hujan dan bencana yang melanda Kota Medan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Persada menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kota Medan merupakan bentuk kelalaian yang jelas-jelas merusak nilai demokrasi.

"Dengan kondisi curah hujan deras dan banjir yang merendam 9 kecamatan sesuai data PMI, harusnya KPU memerintahkan PPK menghentikan pemilihan. Sebab selain mengakibatkan partisipasi pemilih yang cukup rendah, yakni hanya sekitar 30 persen, hal ini juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar," kata Persada.

Untuk itu, Persada menilai perlu mengambil sikap tegas dengan melaporkan kelalaian yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kelalaian ini tidak boleh dibiarkan. Hal in harus dilaporkan ke DKPP," tegasnya.

Kemudian, tegas Persada, KPU Kota Medan juga harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di seluruh kecamatan di Kota Medan.

"KPU juga harus melakukan PSU di seluruh kecamatan di Kota Medan tanpa perlu adanya rekomendasi dari Bawaslu. Karena ini bukan bentuk kecurangan, tetapi sifatnya bencana alam," tegas Persada lagi.

Apalagi, sambung Persada, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024 pasal 49 dan 74, bahwa salah satu penyebab diulangnya pemungutan suara karna banjir atau keadaan tertentu. Apalagi, KPU Medan juga mengeluarkan keterangan resmi berupa press rilis atas penundaan dan lanjutan di 61 TPS pada sore hari pelaksanaan pencoblosan.

"Dengan mengeluarkan press rilis, KPU dalam hal ini mengakui adanya gangguan penyelenggaraan. Tetapi kenapa keterangan itu dikeluarkan sore hari, bukan sejak pagi. Ini memperjelas jika KPU lalai dan pilkada harus diulang di seluruh kecamatan," pungkasnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#pilkada ulang #kpu medan #Partai Ummat