MEDAN, SUMUTPOS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang perdana atau Sidang Pendahuluan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan Tahun 2024 dengan nomor perkara 220/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada Rabu (8/1/2025).
Diketahui, sidang yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani) tersebut telah digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pasangan Ridha-Rani.
"Kemarin sidang pendahuluan telah digelar dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Medan, Ibu Mutia Atiqah," ucap Komisioner KPU Kota Medan divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Kamis (9/1/2025).
Dikatakan Zefrizal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konsititusi No.14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, maka sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada rentang waktu mulai tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini jawaban KPU Kota Medan.
"Dalam rentang waktu (17 Januari - 4 Februari 2025) itu akan diadakan sidang lanjutan, yakni mendengarkan jawaban KPU Kota Medan atas permohonan yang disampaikan pemohon (Ridha-Rani). Untuk jadwal pastinya, kita sedang menunggu dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dijelaskan Zefrizal yang sudah memasuki periode kedua sebagai Anggota KPU Kota Medan itu, dengan selesainya sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon (Ridha-Rani), maka saat ini KPU Kota Medan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang akan kembali digelar MK.
"KPU Kota Medan saat ini sedang fokus menyusun dan mempersiapan jawaban yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebagai langkah mempersiapkan jawaban tersebut, KPU Kota Medan terus berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dalam rangka mempersiapan penyusunan jawaban tersebut, KPU Kota Medan tentunya akan berkoordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menggelar sidang perdana PHPU Pilkada Medan 2024 di Jakarta, Rabu (8/1/2024). Diketahui, sidang PHPU Pilkada Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani).
"Hari ini sidang perdana gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah dilaksanakan di MK. Tadi digelar pada Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB yang berlangsung di ruang Gd.2 lantai 4 Mahkamah Konstitusi. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut," ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Rabu (8/1/2025) sore.
Dikatakan Mutia, sidang perdana yang dipimpin Saldi Isra (Ketua/Hakim Ketua) serta Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi) tersebut merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Sidang perdana tadi adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu diawali dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon," ujarnya.
Untuk persiapan selanjutnya, sambung Mutia, sebagai pihak termohon, KPU Medan akan mempelajari materi gugatan yang disampaikan pasangan Ridha-Rani saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
"KPU Medan bersama kuasa hukum tentunya akan mempelajari dan mendalami materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 2, Ridha-Rani pada sidang perdana tadi pagi di MK," katanya.
Lantas, kapan sidang selanjutnya akan digelar? Mutia mengatakan bahwa KPU Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya, KPU Medan menunggu proses tahapan berikutnya. Kita menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MK," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha-Rani, Boydo H.K Panjaitan, mengatakan hal senada.
"Benar, tadi sidang perdana untuk Pilkada Medan sudah digelar. Sidang perdana tadi hanya sebatas pembacaan permohonan," ujar Boydo kepada Sumut Pos, Rabu (7/1/2025).
Diungkapkan Boydo, pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi akan memenangkan sidang gugatan Pilkada Medan 2024 dan mengabulkan permohonan pasangan Ridha-Rani untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kota Medan.
"Ridha-Rani punya bukti-bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan ini. Kita semua tahu bahwa di tanggal 27 November kemarin, tidak kurang dari 10 Kecamatan di Kota Medan dilanda banjir. Mohon doanya agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan gugatan yang kita ajukan dapat dikabulkan," pungkasnya.(map/han)
Editor : Redaksi