MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalani sidang kedua PHPU Pilkada Medan 2024 dengan agenda memberikan jawaban terkait semua gugatan yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Sesuai jadwal, sidang berlangsung sejak Pukul 13.30 WIB. Jawaban yang diberikan KPU Medan dilakukan guna menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum Ridha-Rani.
"Alhamdulillah, tadi kita (KPU Medan) sudah sampaikan jawaban di sidang kedua. Jawaban itu untuk menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum," ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Dikatakan Mutia, adapun beberapa poin gugatan yang disampaikan Ridha-Rani, diantaranya meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak hasil penetapan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
"Dan kita telah menjawab itu semua berikut menyampaikan alat bukti pada persidangan tersebut," ujarnya.
Mutia mengungkapkan, usai menyampaikan semua jawaban tersebut, pihaknya tinggal menunggu putusan terkait gugatan Pilkada Medan 2024 yang dijadwalkan keluar pada bulan Februari 2025 mendatang.
“Sesuai jadwal, putusan itu keluar nanti sekitar tanggal 11-20 Februari 2025. Makanya kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas setelah sidang memberikan jawaban ini, tidak ada sidang lagi terkait Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024,” ungkapnya.
Disinggung kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih, Mutia mengaku bahwa semua itu tetap menunggu putusan MK dahulu. Pasalnya, langkah yang selanjutnya hanya bisa tergantung pada putusan yang disampaikan MK di bulan Februari mendatang.
“Hasilnya kita belum tahu, kemungkinan bulan Februari juga penetapannya, itu pun kalau gugatan Ridha-Rani ditolak MK. Nanti MK akan menyurati KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke Provinsi dan Kota Medan,” pungkasnya.
(map/han)