MEDAN, SUMUT POS- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat bicara soal status tersangka yang menjerat salah satu kadernya, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dody Thahir dalam dugaan kasus pemalsuan surat.
Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan telah lebih dulu memberikan pendampingan hukum sebelum kasus tersebut naik ke ranah pidana.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, persoalan yang membelit Dodi Tahir sebenarnya sudah berjalan hampir setahun dan sejak awal telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Baca Juga: DPRD SU : Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Karo Rusak Kepercayaan Wisatawan
"Pak Dodi Tahir itu, masalah yang dia hadapi ini sudah mungkin sudah setahun, dan secara resmi sebetulnya beliau sudah minta bantuan kepada DPP," ujar Doli saat memberikan keterangannya di Medan, Rabu (26/8/2026).
Doli menyebut, DPP melalui Badan Bantuan Hukum yang diketuai Mangihut Sinaga telah mendampingi Dody Thahir sejak awal. Namun ia menyoroti perubahan status perkara yang menurutnya semula murni perdata, kini justru bergeser ke ranah pidana.
"Selama ini dibantu dan didampingi oleh Pak Mangihut, tapi mungkin ini sudah ada unsur-unsur politik, karena ini sebenarnya murni perdata tadinya. Perdata yang hampir selesai, terus tiba-tiba sekarang masuk ke ranah pidana," ungkapnya.
Ia menilai, secara prosedur hukum, semestinya penyelesaian ranah perdata dituntaskan lebih dulu sebelum berlanjut ke proses lain.
Doli mengaku mendengar kabar adanya dugaan intervensi dalam proses hukum yang menjerat kadernya tersebut, meski ia menegaskan tidak sedang membela pihak mana pun secara membabi buta.
"Kalau tadi bicara tentang soal intervensi-intervensi, konon kabarnya ada seperti itu. Tapi saya berharap, saya tidak bela siapa-siapa, kalau memang ini urusan hukum, saya kira kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum," katanya.
Ia mewanti-wanti agar proses hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik, dan menegaskan siapa pun yang terbukti bersalah harus tetap menerima sanksi hukum.
"Jangan sampai udah hukum main politik, kan repot. Jadi kalau memang siapa pun yang benar, ya putusannya harus siapa yang benar itu yang menjadi keputusan. Siapa pun yang salah dan dianggap melanggar hukum, harus juga kena sanksi hukum, mau itu Pak Dodi atau pihak yang berhadapan dengan Pak Dodi," tegasnya.
Doli menegaskan, sebagai kader Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, pihaknya akan mendukung Dodi Tahir selama informasi yang diterima DPP menunjukkan yang bersangkutan berada di posisi benar. Namun sikap itu bisa berubah bila putusan hukum berkata lain.
"Kalau kembali tanya Partai Golkar, karena Pak Dodi ini kader Partai Golkar, anggota DPR juga, ya tentu dan kita dari informasi yang kita dapat, beliau dalam posisi yang benar, ya kita bela. Kecuali kalau nanti kemudian putusan hukum mengatakan lain, itu kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," pungkasnya.
Adapun penetapan tersangka tersebut terungkap dalam surat resmi Polda Sumut Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.(san/ram)
Editor : Juli Rambe