Andar Amin Tegaskan Golkar Tidak akan Intervensi Kasus Hukum Dhody Thahir

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Andar Amin Harahap. (Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Andar Amin Harahap. (Dok : Ihsan Syahreza/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Andar Amin Harahap, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah menjerat salah satu kadernya sekaligus anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, kepada aparat penegak hukum.

Andar mengatakan, Partai Golkar tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, partai menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan akan membiarkan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dua Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas

“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” ujar Andar saat memberikan keterangannya di sela-sela rapat pleno Partai Golkar, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, status hukum Dodhy Tahir yang saat ini masih dalam proses tidak serta-merta membuat partai mengambil tindakan terhadap keanggotaan maupun posisi politik yang bersangkutan.

Menurut Andar, Partai Golkar memiliki aturan internal yang mengatur mengenai status kader yang tersangkut persoalan hukum. Namun, penerapan aturan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan kepastian hukum yang telah dilalui.

“Kalau aturan di partai itu nanti ada ketentuannya. Misalnya kalau sudah ada putusan dan ancaman hukumannya lima tahun, itu ada aturannya. Tapi kalau masih tersangka, kan belum,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI itupun menegaskan, Partai Golkar tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap kader yang sedang menghadapi proses hukum. Karena itu, menurutnya, partai tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Sekarang kan masih dalam proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Andar menyebutkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Dodhy Tahir tidak akan dicampuri oleh struktur partai. Ia menegaskan, proses pemeriksaan maupun tahapan hukum selanjutnya merupakan ranah aparat penegak hukum.

Partai, kata dia, akan menunggu bagaimana proses tersebut berjalan hingga diperoleh kepastian hukum.

Mengenai kemungkinan pendampingan hukum dari Partai Golkar, Andar menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pendampingan hukum yang diberikan partai kepada Dodhy Tahir dalam perkara tersebut.

“Belum ada pendampingan hukum dari partai,” ungkapnya.

Dengan sikap tersebut, DPD Partai Golkar Sumut memilih untuk tidak mengambil langkah politik maupun organisatoris sebelum proses hukum terhadap Dodhy Tahir memiliki kepastian.

Andar menegaskan, partai tetap berpegang pada aturan internal serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan lebih lanjut mengenai status kader akan ditentukan setelah terdapat perkembangan hukum yang memiliki kekuatan tetap.

Sementara itu, Dodhy Tahir diketahui tengah menghadapi proses hukum yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Dalam perkara tersebut, Dodhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Andar menegaskan bahwa status tersangka belum menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk langsung menerapkan ketentuan internal yang berkaitan dengan pemberhentian atau pencoretan kader.

Partai Golkar, lanjutnya, akan menunggu proses hukum hingga tuntas sebelum menentukan sikap organisasi lebih lanjut.

“Yang jelas, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” pungkas Andar.(san/ram)

 

Editor : Juli Rambe
dhody thahir kader golkar Pemalsuan Surat Tanah REI Sumut