
MEDAN, SUMUT POS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Sumut, Rabu (16/9).
Hal ini dilakukan setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak dipenuhi.
Ia ditahan dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik/ penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu saat dikonfirnasi wartawan, Rabu (16/9) sore mengakui, tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, “ujarnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi soal kasus hukum anggota DPRDSU Dhody Thahir belum bersedia memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan, masih dicek.
"Saya me WhatsApp (WA) Direkrimum katanya masih dicek," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut (Ditreskrimum Poldasu), Senin (14/9).


