Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Dekan FIB Disebut Tukang Ngarang

Admin-1 Sumut Pos • Jumat, 8 Agustus 2014 | 13:41 WIB
Photo
Photo
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pascamantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU) Wan Syaifuddin angkat bicara perihal dugaan kasus korupsi di Departemen Etnomusikologi, pihak yang disebut-sebut mulai gerah bahkan mengelak untuk memberi komentar. Malah, Sekretaris Departemen Etnomusikologi Heristina Dewi yang disebut Wan Syaifuddin menerima Rp2 juta malah menyebut sang mantan dekan sebagai tukang ngarang.


Pada wawancara Sumut Pos dengan Wan Syaifuddin Rabu (6/8) lalu, sang mantan dekan memang menyebutkan Heristina Dewi sempat membeberkan pada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Rp2 juta dari pengadaan peralatan di departemen tersebut.


Bahkan Wan menuturkan kalau ucapan Heristina Dewi turut disaksikan Wakil Rektor V (WR V) USU Yusuf Husni. "Ya, Heristina mengatakan hal itu saat diperiksa Jaksa Agung. WR V USU juga di situ dan mengetahui apa yang ia sampaikan," kata Wan Syaifuddin.


Berdasarkan keterangan tersebut, Sumut Pos lantas berupaya menemui Heristina Dewi di Departemen Etnomusikologi USU. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak berada di tempat. Apalagi diketahui saat ini perkuliahan sedang memasuki masa libur, Heristina sendiri turut menjadi bagian dari tim penyusunan proposal yang belakangan diketahui untuk pengadaan gedung museum dan peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU pada 2010 lalu. Heristina sampai saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Departemen Etnomusikologi dan mengasuh beberapa mata kuliah di fakultas tersebut.


Konfirmasi lalu dialihkan Sumut Pos kepada Heristina melalui nomor ponsel yang didapat. Lucunya, ketika dihubungi beberapa kali ke nomornya, ia enggan mengangkat telepon. Namun saat dilayangkan pesan singkat tentang uang Rp2 juta itu barulah ia merespon. "Siapa pula yang ngarang-ngarang itu," begitu isi pesan singkatnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (7/8) sekira pukul 14.15 WIB.


Saat itu Sumut Pos menanyakan perihal apakah benar dirinya menerima uang Rp2 juta dari panitia pengadaan barang, di mana atas fakta yang diungkap Wan Syaifuddin. Ia kemudian berkilah saat Sumut Pos kembali merespon dari mana informasi itu diperoleh. Dari jawabannya itu terkesan ia ingin mengelak. "Tanya saja ke PR (Pembantu Rektor/Wakil Rektor) V," jawabnya singkat.


Seketika itu pula Sumut Pos kemudian mengonfirmasi WR V USU Yusuf Husni. Namun sayang ketika dihubungi ia tidak merespon. Begitu juga saat dilayangkan via pesan singkat, tak kunjung berbalas. Padahal nada sambung di ujung telepon terdengar aktif.


Hal yang sama juga terjadi pada Dekan FIB USU Syahron Lubis. Bermaksud ingin mengonfirmasi terkait sejumlah fakta dan pernyataan Wan Syaifuddin terhadap dirinya, ia tampak mengelak. Terbukti saat dihubungi Sumut Pos, ia berkilah dengan alasan sedang sibuk rapat dan tidak bisa diganggu. "Gak bisa saya sedang lagi ada rapat," ujarnya diujung telepon. Sebelumnya Sumut Pos meminta waktu sedikit saja untuk mengonfirmasi Syahron atas dasar perimbangan pemberitaann. Namun tampaknya yang bersangkutan tetap menolak memberi jawaban.


Terkait surat pemanggilan Rektor USU Syahril Pasaribu oleh Kejagung pada 12 Agustus mendatang, Humas Bisru Hafi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Bisru mengatakan kalau informasi ini terlebih dahulu akan ia sampaikan ke Biro Hukum USU. "Saya akan koordinasikan ke biro hukum kita dulu ya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis sore kemarin. Bisru berjanji akan memfasilitasi Sumut Pos perihal konfirmasi yang dimaksud kepada biro hukum mereka pada hari ini.


Kembali ke Wan Syaifuddin, dia meminta Kejagung memberi perhatian khusus terhadap Heristina. Sebab menurutnya, meski jumlah yang ia terima cuma sedikit, tetap saja ada unsur memperkaya diri sendiri. Menurut Wan, Kejagung harus memberi hukuman kepada yang bersangkutan lantaran sudah mengambil keuntungan dari pengadaan barang itu.


"Walaupun sikit yang dia peroleh hanya Rp2 juta, tentu dia juga harus kena. Artinya ia mendapat keuntungan dari situ dan Kejagung wajib memberikan perhatian terhadap hal itu," ketusnya.


Wan menceritakan, saat itu Jaksa Agung memancing pertanyaan kepada Heristina dengan menyatakan bahwa Frida Deliana Harahap (mantan Ketua Departemen Etnomusikologi), menerima fee atas spesifikasi barang yang dibeli. Spontan, Heristina yang diperiksa kala itu menyampaikan hal demikian.


"Saya kira tanpa sadar ia mengutarakan hal tersebut. Bahkan dengan jelas karena pada saat itu WR V juga berada di situ," beber mantan dekan yang masa jabatannya habis pada Juli 2010 itu.


Selain membeberkan fakta tentang penerimaan uang oleh Heristina Dewi, ia pun menuding Dekan FIB Syahron Lubis tidak jujur. Menurutnya, sebagai orang yang membawahi departemen itu, Syahron seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi. "Kan lucu kalau dia (Syahron) tidak tau apa-apa di situ. Sejatinya ketika kita diamanahkan pada suatu jabatan, baik di masa kita atau tidak, setidaknya soal prosedur dan aturan kita wajib memahami itu," kata Wan.


Dia mengaku bahwa pembuatan spesifikasi barang dan teknis pelelangan terjadi di era Syahron Lubis. Faktanya sebut Wan lagi, berdasarkan surat balasan tertanggal 18 Agustus 2010 perihal "Spesifikasi Teknis dan Harga Pengembangan Peralatan Departemen Etnomusikologi FS USU", di mana merespon surat dari WR II USU Armansyah Ginting pada 16 Agustus 2014 yang meminta hal dimaksud. Pada surat itu jelas terlihat tanda tangan Syahron Lubis lengkap dengan stempel fakultas. "Armansyah sendiri mengaku kok ada mengirim surat kepada Syahron. Masa Syahron justru tidak mengakuinya," akunya sembari menunjukkan surat dimaksud kepada Sumut Pos.


Jawaban Syahron yang seolah buang badan dengan menyatakan tidak mengetahui apapun terkait hal tersebut, membuat Wan muak dan gerah. Oleh karenanya ia siap membeberkan sekaligus mengungkap kasus yang melanda departemen tempatnya mengajar. Bahkan ia menyambut baik surat panggilan Kejagung pada 13 Agustus nanti, di mana dirinya diminta menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi itu.


"Ini waktu yang tepat untuk membuka kasus ini. Jangan pikir selama ini saya diam seolah saya tidak bisa bertindak. Saya akan sampaikan keanehan-keanehan yang terjadi kepada Kejagung nanti, termasuk uang Rp 2juta yang diterima sekretaris departemen, dan kebohongan publik yang telah dilakukan Syahron Lubis. Saya sudah siapkan data yang saya miliki, dan berita-berita yang mengungkap Syahron selalu menjawab tidak tahu atas apa yang terjadi," papar Wan Syaifuddin. "Saya menerima dengan senang hati dipanggil Kejagung sebagai saksi atas hal ini, supaya jangan keliru siapa yang koruptor siapa yang tidak, serta siapa yang dekan boneka dan siapa pula dekan yang diangkat karena prestasinya, bukan karena hasil memfitnah," tegasnya.


Sebelumnya, Dekan FIB USU Syahron Lubis membantah terkait dua kali pemeriksaan yang pernah dilakukan Kejagung terhadap dirinya. "Bilang sama dia kalau saya baru diperiksa sekali, bukan dua kali," kata Syahron saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu siang kemarin.


Syahron mengaku pemanggilan dirinya oleh Kejagung bersamaan dengan WR II USU Armansyah Ginting pada 26 Juni 2014 lalu. Namun ketika disinggung melalui informasi yang diperoleh bahwa selain bersama Armansyah Ginting, pemanggilan serupa juga bersamaan dengan Dekan Fakultas Farmasi USU Sumadio Hadisaputro, ia membantahnya. "Saya cuma dipanggil sendiri, dan tidak tahu apakah yang lain juga dipanggil," ucapnya. (prn/rbb) Editor : Admin-1 Sumut Pos