Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komit Berantas Persekongkolan Tender Barang dan Jasa, KPPU Tantang Calon Kepala Daerah

Redaksi • Rabu, 9 September 2020 | 12:41 WIB
Foto: M IDRIS/SUMUT POS  Majelis KPPU menyidangkan kasus dugaan kartel PT ASK dan PT SG, terkait penetapan tarif handling di kawasan TPP Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Perwakilan Medan, diputuskan keduanya tak
Foto: M IDRIS/SUMUT POS Majelis KPPU menyidangkan kasus dugaan kartel PT ASK dan PT SG, terkait penetapan tarif handling di kawasan TPP Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Perwakilan Medan, diputuskan keduanya tak


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menantang calon Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) di Pilkada serentak 2020, untuk komit tidak melakukan persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa bila terpilih sebagai Kepalada Daerah.





Foto: M IDRIS/SUMUT POS  Majelis KPPU menyidangkan kasus dugaan kartel PT ASK dan PT SG, terkait penetapan tarif handling di kawasan TPP Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Perwakilan Medan, diputuskan keduanya tak
Foto: M IDRIS/SUMUT POS Majelis KPPU menyidangkan kasus dugaan kartel PT ASK dan PT SG, terkait penetapan tarif handling di kawasan TPP Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Dalam sidang yang digelar di Kantor KPPU Perwakilan Medan, diputuskan keduanya tak
MENGABDI: Prof. Ningrum Natasya Sirait (kiri) dan Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak (kanan) saat kegiatan program Profesor Mengabdi di Kantor KPPU Kanwil I di Medan.BAGUS SP/Sumut Pos.




“Yang mau jadi pemimpin di Kabupaten/Kota di Sumut ini, saya tantang untuk tidak bersekongkol dalam tender proyek. Kalau ada calon kepala daerah berkomitmen itu, datang ke KPPU. Pasti akan dipilih,”ujar Kepala KPUU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ramli Simanjuntak usai pelaksanaan program Profesor USU mengabdi yang juga dihadiri Prof. Ningrum Sirait di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Selasa (8/9).





Ramli menilai, persengkongkolan bisa dicegah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Banyak Kepala Daerah





terjerat kasus korupsi dengan indikasi dugaan suap oleh pelaku usaha atau pemenang tender kepada pihak pemangku kebijakan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah.





“Komitmen dia (Kepala Daerah) atau tidak bersekongkol nanti saat menjabat. Supaya di daerahnya tidak ada terjadi persekongkolan, dan pengadaan barang dan jasanya fair. Para ASN bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” tandas Ramli. Sementara itu, Prof. Ningrum Natasya Sirait mengungkapkan dukungan KPPU Kanwil I untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap persekongkolan pada pengadaan barang dan jasa di jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.





“Di USU dilakukan profesor mengabdi. Salah satu program profesor mengabdi. Kebetulan ilmu saya ada disini. KPPU harus didukung,” kata Prof. Ningrum.





Prof. Ningrum menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Sumut, untuk dapat mengajukan komitmen tersebut pada debat calon Kepala Daerah. Dan dapat menyampaikan visi dan misi untuk memberantas persekongkolan.





“Di Pilkada akan datang ini, calon kepala daerah harus mengangkat ini secara prefentif dan fungsinya,”ucap Guru Besar dari Kampus USU itu.





Prof. Ningrum meminta masyarakat harus memperhatikan calon Kepala Daerah yang akan dipilih, apakah serius serius memberantas persekongkolan pengadaan barang dan jasa.





“Kalau ada pimpinan baru terpilih dan datang ke KPPU teken tidak akan melakukan persekongkolan, dan tugas saya sebagai profesor mengabdi,” pungkasnya. (gus/han)


Editor : Redaksi