"Benar, ada beberapa kepala sekolah yang kita diperiksa atas kasus ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Menurut Yos, dugaan pungli yang disebut-sebut dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial MARA itu, berdasarkan hasil pemeriksaan belum ada satupun kepala sekolah yang menyebut nama yang bersangkutan.
"Saat ini penyidik masih mendalami keterangan-keterangan dari beberapa kepala sekolah," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah massa Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu melapor ke Kejati Sumut atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut inisial MARA dari Fraksi Gerindra melakukan pungli dana hibah pembangunan 15 sekolah.
Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini, melakukan pungli dana hibah tersebut dengan meminta diusut aparat penegak hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.
Pemprov Sumut diketahui pada tahun 2022, menggelontorkan dana hibah kepada 15 sekolah yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah. (man/ila) Editor : Redaksi