LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Lahan eks Pasar Baru Rantauprapat di Jalan Diponegoro, seluas 18.451 meter persegi, kembali menjadi sorotan publik. Area strategis di jantung Kota Rantauprapat itu kini terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan karena masih terikat kontrak lama dengan perusahaan swasta.
Sejumlah pihak yang hendak menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan umum mengaku ditolak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Kami tak diizinkan mengadakan kegiatan di sana. Katanya lahan itu masih bermasalah,” ujar salah satu pelaku Event Organizer (EO) di Rantauprapat, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, ketidakjelasan status lahan membuat area tersebut dibiarkan kosong dan tidak produktif.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus, lahan seluas itu akan terbengkalai lama dan sia-sia,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Labuhanbatu, Tahanuddin Hasibuan, membenarkan bahwa lahan tersebut masih terikat kontrak lama dengan PT Rizky Langgeng Abadi, perusahaan asal Tanjung Duren Raya, Jakarta.
“Dulunya ada kontrak kerja sama untuk pembangunan mall di lokasi itu,” ungkap Tahan di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan lahan oleh Pemkab dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama status hukum lahan belum tuntas.
“Kita tidak ingin nanti ada pihak yang mengklaim keberatan karena kontraknya masih berlaku,” jelasnya.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Pemkab Labuhanbatu telah membentuk tim penyelesaian dan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu sebagai pendamping hukum.
“Tim ini akan menelaah kontrak lama, memanggil pihak-pihak terkait, dan memastikan apakah kontrak itu sudah wanprestasi,” kata Tahan.
Menurutnya, indikasi wanprestasi cukup kuat karena pihak perusahaan tak lagi bisa dihubungi sejak lama.
“Kemungkinan besar kontraknya sudah wanprestasi. Karena setiap kali kita coba hubungi pihak perusahaan, tak pernah berhasil,” tegasnya.
Lahan eks Pasar Baru Rantauprapat sebelumnya direncanakan menjadi super mall modern dengan sistem kerja sama Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun.
Beberapa perusahaan pengembang pernah mengikuti tender, antara lain PT Medan Cahaya Prima, PT Sentra Timur Raya, dan PT Rizky Langgeng Abadi yang akhirnya memenangkan proyek tersebut.
Namun, proyek tak pernah terealisasi lantaran sejumlah prosedur dinilai tidak terpenuhi.
Gagalnya proyek mall membuat Pemkab sempat beralih wacana menjadikan lokasi itu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota yang dilengkapi fasilitas publik dan sarana budaya lokal.
Bahkan, beberapa ruko aset Pemkab sudah dirubuhkan untuk persiapan pembangunan. Namun, rencana itu juga kandas seiring pergantian kepemimpinan dan dinamika politik di daerah.
Kini, lahan di pusat kota yang dulunya menjadi denyut ekonomi masyarakat itu justru menjadi simbol proyek mangkrak dan persoalan aset daerah yang belum terselesaikan.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan