DAIRI, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, menerima penghargaan pemerintah daerah dengan pembuatan berita acara rekonsiliasi (BAR) tercepat tahun 2023 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara 2.
Penghargaan diterima Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang diserahkan Kakanwil DJP Sumut II, Darmawan dalam acara malam apresiasi wajib pajak dan stakeholder tahun 2023 di hotel Santika Dyandra di Medan, Senin (4/3).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Selasa (5/3) mengatakan, usai menerima penghargaan, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, peran serta masyarakat membayar pajak merupakan pondasi utama keberhasilan membangun negara.
Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, semakin baik pula dampaknya dalam mendukung agenda pembangunan.
"Pembangunan kita lakukan pajak dari masyarakat dan seluruh wajib pajak. Tertib membayar pajak bentuk partisipasi aktif penyelenggaraan pembangunan daerah maupun nasional," kata Eddy.
Pajak merupakan sektor vital dan berperan dalam pelaksanaan pembangunan. Baik pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji aparatur pemerintah maupun pembangunan fasilitas publik. "Semakin banyak pajak yang diperoleh, semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang lebih memadai akan dibangun. Hal inilah yang harus disadari bersama, sehingga sebagai warga negara, kita wajib dan tertib membayar pajak," katanya.
Bupati menambahkan, sistem diterapkan selama ini sudah baik menjadikan penerimaan pajak lebih efektif dan efisien.
Sementara itu, Kakanwil DJP Sumut II, Darmawan mengatakan, peran serta aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang bertugas di bagian keuangan daerah dalam memberikan pelayanan dengan pengumpulan pajak masyarakat dan wajib pajak lainya serta melaporkanya ke pemerintah pusat salahsatu penentu dalam torehan prestasi ini.(rud/ram)
Editor : Redaksi