DAIRI,SUMUTPOS.CO - Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu, berunjukrsa di Kantor Bawaslu Dairi, Kamis (14/3/2024). Mereka mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas dugaan money politik yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar yang juga Bupati Dairi, EKAB.
Orator aksi, Abdi Manullang dalam orasinya di Kantor Bawaslu Dairi menyampaikan, aksi mereka untuk meminta penjelasan Komisioner Bawaslu Dairi atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua DPD II Golkar Dairi serta sejumlah calon anggota lislatif (Caleg) dari partai Golkar.
Abdi menyampaikan, mereka sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua DPD II partai golkar Dairi, EKAB dan caleg partai Golkar pada Pemilu 2024 antara lain, RMS, DTB, CT serta panitia pelaksana kampanye Pilpres, RS.
"Mereka kami laporkan ke Bawaslu Dairi, terkait dugaan money poltik atau dugaan membagi-bagi uang saat proses kampanye pasangan calon (Paslon) Presiden/Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Desa Bunturaja, Kecamatan Siempat Nempu,"beber Abdi.
DiungkapkanMenurut Abdi, dugaan pelanggaran Pemilu berupa money politik itu diketahui setelah melihat video siaran langsung yang diunggah di media sosial atas nama akun facebook, Junitha Mandal Putri Sohombing pada, 15 Februari 2024, yang di share pada tanggal 10 Februari 2024. Dimana dalam video siaran langsung dimaksud menunjukkan partai Golkar sedang melaksanakan kampanye paslon Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Katanya, dalam video itu, CT selaku Ketua Harian partai golkar Dairi mengajak masyarakat berjoget supaya disawer. Dan terlihat, Ketua DPD II golkar Dairi, EKAB, RMS, MDTB merupakan caleg Golkar berjoget bersama warga, dan secara terang-terangan memberikan saweran uang kepada masyarakat peserta kampanye,"ujar Abdi.
Dugaan pelanggaran pemilu money poltik itu sudah kita laporkan ke Bawaslu Dairi pada tanggal 21 Februari 2024. Dan pelaporan tersebut sudah berlangsung selama 12 hari hingga hari ini. Sesuai Perbawaslu nomor 7, pemeriksaan pelaporan pelanggaran Pemilu jangka waktu 7 hari, walapun memang dalam Perbawaslu itu ada penambahan waktu selama 7 hari.
"Jadi, waktu Bawaslu Dairi tinggal 2 hari lagi untuk menyelesaikan laporan itu. Jika dengan waktu yang ditentukan tidak diselesaikan, kami akan menggelar aksi unjukrasa ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,"pungkasnya.
Abdi menilai, dalam penanganan pelangaran Pemilu itu, Bawaslu Dairi seakan tidak netral. Bahkan, informasi yang mereka peroleh, Ketua DPD II Golkar yang juga Bupati Dairi, menyurati Bawaslu supaya pemeriksaan dilakukan di kantornya.
"Ini jelas pelanggaran konstitusi, karena Bawaslu lembaga pengawas Pemilu. Tetapi sangat aneh, justru Ketua Bawaslu Dairi mengatakan hal itu bisa dilakukan,"kata Abdi.
Kami menuding, Bawaslu Dairi tidak netral. Dan terkesan, penanganan kasus ini sengaja diperlambat, tegasnya. Abdi mengaku, sangat kecewa tidak satupun Komisioner Bawaslu Dairi menemui mereka saat aksi berlangsung.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Dairi, Selamat Bahagia Maha saat ditemui wartawan mengatakan, 3 Komisioner Bawaslu yakni Ketua, Idrus Maha dan anggota, Rizal Banurea serta Lindawati Simanjuntak sedang dinas ke Jakarta.
Terkait tuntutan masyarakat tersebut, kata Selamat Bahagia Maha, lagi proses dan tahap klarifikasi.
"Dua orang merupakan pihak terlapor yakni CT dan RS sudah dipanggil dan dimintai kalrifikasi. Aspirasi masyarakat tersebut akan disampaikan ke Komisioner Bawaslu, ujar Maha.(rud/han)