MEDAN - Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberikan keterangan Pers pada April 2024 lalu, terkait dugaan korupsi tambang Timah yang berpotensi merugikan Negara hingga sebesar Rp271 triliun.
"Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin, ya. Karena itu, saya minta (kasus ini) terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian soal perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa, dapat lebih diawasi. “Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum,” tegasnya.
“(Perusahaan) yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” pungkas Wapres.
Dari pernyataan Wapres itu, sesuai informasi investigasi wartawan, di Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat, seperti PT Jui Shin Indonesia (JSI) sudah bertahun-tahun diduga membeli dan menikmati hasil tambang pasir kuarsa, tanah kaolin dari aktivitas penambangan diduga merusak lingkungan hidup di Kabupaten Batubara juga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari aktivitas itu, sehingga pula mengakibatkan dugaan kerugian keuangan Negara, terhadap kehidupan sosial, ekonomi masyarakat.
Parahnya, kondisi tersebut sudah disampaikan berulang kali. DIlaporkan kepada institusi penegak hukum di wilayah tersebut, ke Ditreskrimsus Polda Sumut, ke Pidsus Kejati Sumut, sampai ke tingkat lebih tinggi, ke Kejagung, dan bahkan KPK.
Ditreskrimsus Polda Sumut melalui Direktur Kombes Pol Andry Setyawan, diinformasikan sejak sekitar Januari sampai Juni 2024, mengaku kepada wartawan masih sedang memeriksa saksi-saksi untuk dapat menentukan pelanggaran hukumnya.
Diminta wartawan tanggapan Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald, dia menilai bahwa Wapres juga mendesak agar pimpinan aparat penegak hukum di wilayah mampu lebih menunjukkan integritas dan komitmennya.
"Jadi, layak kita sebagai masyarakat mempertanyakan, apakah pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut enggan melaksanakan penegasan Wakil Presiden baru-baru ini dengan dugaan kasus yang hampir sama? Dan begitu juga dengan institusi APH lainnya," kata Max, Senin (24/6).
Sedangkan Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, di mana laporan masyarakat terkait pertambangan diduga merusak lingkungan hidup hingga merugikan keuangan negara tersebut, yang diketahui dilaporkan Adrian Sunjaya sekitar 3 Minggu lalu ke pihaknya, mengatakan telah menindaklanjuti.
"Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi. Jika masuk tupoksi maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan kejaksaan maka dikoordinasikan dengan instansi terkait. Apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan," jawab Yos waktu itu.
Perlu diketahui, persoalan laporan Adrian Sunjaya, bahwa sekitar Januari 2024, ibunya bernama Sunani didampingi Kuasa Hukum, Dr. Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Polda Sumut atas dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani luas sekitar 4 hektare di Desa Gambuslaut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara -Sumut.
Laporan tersebut terus bergulir, ditangani Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Sumaryono. Perkembangan kasusnya menurut pelapor cukup signifikan, membuat publik mengapresiasi, terlebih saat berhasil menyita 2 unit ekscavator disebut milik PT Jui Shin Indonesia.
Namun belakangan ini, informasi upaya hukum menjemput paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia/Komisaris Utama di PT BUMI), CJF belum juga terlaksana.
Digali wartawan Informasi lebih dalam, soal aktivitas penambangan pasir kuarsa di sekitar lahan milik Sunani, Kepala Desa (Kades) Gambuslaut, Zaharuddin mengatakan bahwa dirinya bersama Camat Limapuluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan terbaru dokumen RKAB untuk perusahaan yang menambang pasir kuarsa di sekitar lahan Sunani tersebut, di Dusun V, Desa Gambuslaut, Kabupaten Batubara.
Masih soal dugaan keterlibatan PT Jui Shin Indonesia, aktivitas penambangan hingga pengakutan tanah kaolin dari Desa Bandarpulau Pekan, Kecamatan Bandarpulau, Kabupaten Batubara sudah lama berlangsung. Di mana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai pembeli tanah kaolin dengan harga Rp97 ribu per tonnya, diantar dengan truk tronton sampai KIM 2 Medan PT Jui Shin Indonesia.
Di kedua lokasi penambangan tersebut, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Asahan. Ironinya, reklamasi dan pasca tambang diduga tidak pernah dilakukan sesuai perencanaan maupun aturan berlaku. Tampak beberapa lokasi bekas galian penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin ditinggalkan dan saat ini sudah mirip danau buatan.
Sementara itu, CJF Dirut PT Jui Shin Indonesia belum juga memberi penjelasan , hingga saat ini
Dicoba lagi dengan cara mendatangi kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap juga tak berhasil. Namun demikian, wartawan akan terus berusaha.
Perkembangan terkini, terkait adanya 4 orang yang diduga mengaku merupakan perwakilan PT Jui Shin Indonesia, belakang disebut berinisial Jl, Hapo, Rd dan belum diketahui seorang lagi, diduga membuat Kades Gambuslaut, Zaharuddin mengaku merasa terintimidasi.
Pasalnya, keempatnya datang ke rumah Kades Gambuslaut Zaharuddin meski dia sedang sakit, diduga mereka menyuruh kades untuk mengakui dan mengubah keterangan, bahwa posisi tanah Sunani (pelapor) terjadi tumpang tindih. (rel/azw)
Editor : Redaksi