STABAT, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kabupaten Langkat dituding gak becus mengurus relokasi pedagang Pasar Tanjungpura dari tempat yang lama ke baru. Adapun relokasi pedagang dari pasar lama di Jalan Tengku Amir Hamzah, direlokasi ke tempat baru di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjungpura.
Pedagang lama yang sudah belasan tahun menuding, relokasi yang dilakukan Pemkab Langkat terkesan ngasal. Pasalnya, tak semua pedagang lama mendapatkan izin resmi tempat berjualan dari dinas terkait.
Ali salah satu pedagang daging yang diwawancarai mengungkapkan kekecewaannya.
"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali, Jum'at (19/7/2024).
Kata dia, ada hal yang lebih memprihatinkan. Adalah, semula pedagang daging tak memiliki izin resmi, namun kini malah mengantongi izin.
"Kami mengganggap Pemkab Langkat tak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjungpura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah, agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ujar Ali.
"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," sambungnya.
Ali pun mengherankan, masih ada terdapat lapak atau tempat meja berjualan masih kosong alias tak berpenghuni. Hal tersebut diamini berdasarkan pantauan wartawan yang menyambangi Pasar Tradisional Tanjungpura baru di Jalan Khairil Anwar.
"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali.
Sementara, Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat diwawancarai mengaku, kalau masalah pemindahan pasar tidak diikutsertakan. Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagang.
"Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy.
Informasi dihimpun, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah kabupaten/kota masing-masing daerah.
"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujarnya.
Menurut dia, pedagang daging mendapatkan 6 lapak di pasar baru tersebut. "Dan sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tak salah saya, pedagang daging cuma 6," kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut.
"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti. Kalau pun nanti tak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," tukasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi