STABAT, SUMUTPOS.CO - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 telah disahkan menjadi perda, Rabu (7/8/2024). Pengesahan tersebut diketahui melalui rapat paripurna yang diikuti Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy di Kantor DPRD Langkat, Stabat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dengan agenda pengesahan ranperda. Anggota DPRD Langkat, Rahmanuddin Rangkuti dalam laporannya dari badan anggaran terkait P-APBD ini menjelaskan proses ini diawali dengan pengajuan dari Pemkab Langkat melalui surat bernomor: 900.1.1-152/BPKAD/2024 pada 29 Juli 2024.
Kemudian oleh Pj Bupati Langkat menyampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada 31 Juli 2024.
"Laporan dari Badan Anggaran DPRD Langkat terkait P-APBD mencakup, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp2,4 triliun. Sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp2,7 triliun," bebernya.
Selanjutnya, 8 Fraksi DPRD Kabupaten Langkat memberikan pendapat akhir mereka. Semua fraksi menerima Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda Kabupaten Langkat.
Laporan pendapat fraksi diserahkan kepada Pj Bupati Langkat dan Ketua DPRD. "DPRD Langkat menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD menjadi Perda Langkat," jelas Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.
Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD dari 8 fraksi atas kritik dan masukannya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dari 8 fraksi atas kritikannya. Ini akan kami jadikan acuan dalam pelaksanaan dan perencanaan program di masa yang akan datang," tukasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi