BINJAI, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 1.060 pelamar mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil di Kota Binjai. Kini, penerimaan berkas dari pelamar sudah ditutup, beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, Rahmad Fauzi mengakui, jumlah pelamar CPNS mencapai seribu orang lebih untuk formasi umum. Kata dia, ada beberapa formasi yang paling banyak diminati pelamar dan formasi yang minim peminat.
"Yang paling banyak diminati itu (formasi) pengelola barang jasa ahli pertama. Dan yang paling sedikit diminati formasi pengendali konten internet," ujar Fauzi, Rabu (11/9/2024).
Untuk formasi disabilitas, kata Fauzi, tidak ada yang mendaftar. "Formasi disabilitas kita gak ada yang submit (melamar)," ujar Fauzi.
Dia menyebut, belum dapat membeberkan dalam bentuk angka berapa jumlah pelamar yang paling banyak untuk formasi yang dibuka. Begitu juga dengan formasi yang sepi peminat.
"Belum berani kami sebutkan. Nanti kalau udah ada izin dari BKN kami sampaikan," pungkasnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka kesempatan kepada masyarakat pada usia 18 sampai 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Dalam pengumuman Wali Kota Binjai Nomor: 800-5446, sedikitnya ada 46 formasi yang dibuka
Formasi tersebut akan ditempatkan pada sejumlah instansi di Pemko Binjai. Adapun syarat pelamar yang paling utama adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, Polri, TNI maupun pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Polri, TNI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani maupun rohani hingga bersedia ditempatkan di wilayah Republik Indonesia.
Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan kesehariannya pelamar.
Pelamar penyandang disabilitas maksudnya adalah, penyandang cacat tubuh atau tuna daksa, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, hingga mampu melakukan aktivitas fisik tanpa bantuan orang lain.
Pelamar juga harus melewati tahapan ujian atau seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dengan sistem CAT atau computer assisted test. Adapun formasi yang dibuka yakni, fasilitator pemerintahan (1 alokasi) untuk berkebutuhan khusus atau disabilitas, arsiparis ahli pratama (2 alokasi), fasilitator pemerintahan (1 alokasi), konselor (1 alokasi).
Penata bangunan gedung/pemukiman (4 alokasi), penata kelola layanan kesehatan (1 alokasi), penata kelola pemberdayaan perempuan/perlindungan anak (2 alokasi), penata kelola sistem teknologi informasi (12 alokasi).
Penata laksana barang terampil (2 alokasi), penata ruang ahli pertama (1 alokasi), pengawas lingkungan hidup ahli pertama (2 alokasi), pengawas transportasi darat (1 alokasi), pengelola keprotokolan (1 alokasi), pengelola layanan kesehatan (1 alokasi).
Pengelola pemberdayaan perempuan/anak (1 alokasi), pengelola pengadaan barang/jasa (2 alokasi), pengendali dampak lingkungan (2 alokasi), pengendali konten internet (1 alokasi), penyusun materi hukum/perundang-undangan (1 alokasi).
Perencana ahli pertama (3 alokasi), pranata komputer ahli pertama (1 alokasi), pranata komputer terampil (2 alokasi), dan teknisi sarana/prasarana (1 alokasi). (ted/han)
Editor : Redaksi