DAIRI, SUMUTPOS.CO - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi periode 2024-2029, akan menerima gaji bersih sebesar Rp30 juta per bulan.
Pendapatan bulanan anggota dewan dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, Selasa (29/10/2024) mengatakan, pendapatan/gaji diterima anggota DPRD Dairi, kategori kelas rendah.
"Dimana, gaji kotor sekitar Rp34 juta-an, dan setelah dipotong pajak gaji bersih yang mereka terima Rp30juta. Dan mereka digaji sebanyak 60 bulan selama 5 tahun,"ucap Bahagia.
Diluar pendapatan yang empat item tadi, tidak ada, katanya. Sementara ditanya soal biaya perjalanan dinas, apakah termasuk pendapatan?, Bahagia menegaskan, biaya perjalanan dinas bukan merupakan pendapatan.
"Biaya perjalanan dinas, suatu anggaran yang disediakan pemerintah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dia sebagai anggota dewan,"ungkap Bahagia. (rud/han)
Editor : Redaksi