STABAT, SUMUTPOS.CO - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Langkat bertransformasi menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda). Itu diketahui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, Jum'at (13/12/2024).
Transformasi yang dilakukan Pemkab Langkat untuk memperkuat tata kelola BUMD. Anggota Pansus Ranperda, Pimanta Ginting melaporkan terkait perubahan bentuk badan hukum PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda.
Sribana juga mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah disahkan. "Kami berharap produk hukum ini dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Sementara, Sekda Langkat, Amril mengapresiasi jajaran wakil rakyat atas dukungan dan kerja sama yang baik. "Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung dalam waktu singkat dan lancar. Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya kami akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register," ujar Sekda.
"Kami menekankan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda ini. Langkah ini bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga sebagai strategi mengoptimalkan peran Perseroda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah Sekda.
Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, media, dan organisasi masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan dan mempublikasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat. "Kerja sama semua pihak sangat penting agar kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi kemajuan daerah," tutupnya. (ted)
Editor : Redaksi